PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

21 Mei 2011

Ribuan Buruh Majalaya Terima Upah Di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK)


Sebagian besar buruh\Pekerja  yang bekerja di pabrik-pabrik tekstil dan Garment  di Majalaya menerima upah di bawah Upah Minimum kabupaten dan kota (UMP).

Di perkirakan Jika di hitung per rata rata Sekitar 8.000 buruh dari 11.000 menerima upah di bawah ketentuan UMP Kabupaten Bandung. atau dari 160 perusahaan dari sekitar 220 perusahaan yang melakukan pelanggaran UMK.
para buruh tersebut dibayar rata-rata Rp 600.000 sampai Rp 800.000 satu bulan dari Upah Minimum (UMK) Kab. Bandung yang telah ditetapkan untuk tahun 2011 sebesar Rp 1.123.800.
Rendahnya upah ini menyebabkan para buruh tersebut terpaksa mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. upah yang kecil ini sudah menyebabkan sejumlah buruh di situ hidup secara sederhana dan seadaanya.

Contohnya, untuk mengontrak rumah saja mereka terpaksa patungan bersama antara empat sampai lima orang agar biaya kontrakan lebih murah. Bahkan, beberapa buruh lain terpaksa harus bekerja sambilan atau membawa pulang pekerjaan kerumah untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Selain jadi buruh di perusahaan garment, banyak pekerja yang mengambil sambilan bekerja sebagai buruh Maklunan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau cuma mengandalkan upah dari Perusahan tempat bekerja tersebut mana cukup," kata seorang pekerja yang tidak mau di sebut namanya .

Tingginya biaya produksi, menyebabkan para pengusaha terpaksa melakukan penghematan agar tetap dapat memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk penghematan tadi ialah dengan membayar gaji Buruh di bawah ketentuan yang berlaku, Siasat inilah yang di ambil oleh para pengusaha sebagai salah satu cara untuk mengeruk keuntungan sebanyak sebesar mungkin dengan memaksa membayar Upah murah para Buruhnya .

Sementara untuk membayar upah buruhnya sesuai dengan UMK sudah merupakan standar upah minimal untuk hidup layak di sebuah daerah. Jika ada orang yang menerima upah di bawah UMK\UMP itu tentu hidup keseharian tidak layak.

Baik itu ada ikatan secara profesional maupun hanya berdasarkan kepercayaan dan kekeluargaan antara buruh dan pengusaha, UMK harus tetap dipatuhi. Ini karena UMK merupakan standar minimal untuk hidup layak. (Ikin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar