Dari Rumah hingga Negara Perempuan Diperkosa. Pemerintah dan Parlemen
Mengabaikan Kasus Perkosaan dan Membiarkan Pelecehan Seksual.
Perempuan, Keluar Rumah dan Bangun Organisasi Perempuan untuk Wujudkan
Pemerintahan Demokratis, Adil dan Setara!
Menurut data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
tercatat dari tahun 1998-2010 kasus perkosaan merupakan jenis kekerasan seksual
yang paling banyak terjadi, yaitu 4.845 dari 8.784 kasus. Dan lebih dari ¾ dari
keseluruhan kasus kekerasan seksual (sebanyak 70.115 dari 93.960) dilakukan
oleh orang-orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman,
kakek, dan pacar. Hal tersebut menyadarkan kita bahwa berada dengan orang-orang
terdekat belum memastikan bahwa perempuan akan terhindar dari tindak kekerasan
seksual.
Hal lain dan sudah jelas di depan mata adalah
kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di ruang publik. Menurut data
Polda Metro Jaya Jakarta, terjadi peningkatan kasus perkosaan di angkutan kota
sebesar 13,33% pada tahun 2011, yang semula 60 (2010) menjadi 68 (http://megapolitan.kompas.com). Di Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Cakung-Jakarta Utara yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan, tak jarang
perempuan mendapat tindak pelecehan seksual, seperti dipanggil “cantik”,
“manis” dengan maksud-maksud seksual (menggoda) ketika berjalan, hingga
pengajuan syarat oleh atasan untuk dekat secara fisik agar mendapat posisi aman
di tempat kerja (dari pengaduan korban). Hal tersebut merupakan sedikit contoh
dari situasi kerja tak aman yang dialami banyak perempuan di Indonesia.
Selain hal di atas, yang tak boleh kita lupakan adalah
kasus perkosaan massal yang dialami oleh perempuan akibat dari situasi konflik.
Dari peristiwa 1965, setidaknya tercatat 1.192 kasus kekerasan seksual pada
perempuan yang diduga terlibat peristiwa politik ‘65. Kemudian, setidaknya 85
perempuan Tionghoa diperkosa bahkan di depan keluarganya sendiri. Kejadian
mengerikan itu diakibatkan oleh konflik ’98 yang sangat mendiskriminasi kaum
Tionghoa (www.komnasperempuan.or.id). Selanjutnya, kejahatan seksual terhadap
pejuang buruh perempuan, Marsinah yang tak pernah disidangkan serta kekerasan
seksual perempuan di Papua yang masih berlanjut hingga sekarang. TNI, sebagai
lembaga yang paling banyak berperan dalam kasus kekerasan seksual di atas, baik
sebagai pelaku atau lembaga yang memicu tindak kekerasan seksual massal
terhadap perempuan harus ditindak.
Pemerintah justru mengabaikan segala tindak
kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan seperti disebutkan di atas. Tak
satupun penanganan kasus perkosaan akan mulus berjalan di muka pengadilan. Tak
ada niatan pula dari pemerintah untuk mengungkap kejahatan perkosaan massal
yang menimpa perempuan dalam situasi konflik seperti di atas. Definisi sempit
pasal 285 KUHP yang hanya mengartikan perkosaan hanya sebagai pemaksaan
persetubuhan (penetrasi organ seksual) menyebabkan sulitnya kasus perkosaan di
proses. Selain itu munculnya 154 perda diskriminatif terhadap perempuan semakin
mengukuhkan stigma bahwa kekerasan seksual terjadi karena kesalahan perempuan. (www.komnasperempuan.or.id).



