PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

04 Maret 2012

Pernyataan Sikap Pra kondisi Hari Perempuan Internasional 2012


Dari Rumah hingga Negara Perempuan Diperkosa. Pemerintah dan Parlemen Mengabaikan Kasus Perkosaan dan Membiarkan Pelecehan Seksual.

Perempuan, Keluar Rumah dan Bangun Organisasi Perempuan untuk Wujudkan Pemerintahan Demokratis, Adil dan Setara!

Menurut data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tercatat dari tahun 1998-2010 kasus perkosaan merupakan jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi, yaitu 4.845 dari 8.784 kasus. Dan lebih dari ¾ dari keseluruhan kasus kekerasan seksual (sebanyak 70.115 dari 93.960) dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek, dan pacar. Hal tersebut menyadarkan kita bahwa berada dengan orang-orang terdekat belum memastikan bahwa perempuan akan terhindar dari tindak kekerasan seksual.

Hal lain dan sudah jelas di depan mata adalah kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di ruang publik. Menurut data Polda Metro Jaya Jakarta, terjadi peningkatan kasus perkosaan di angkutan kota sebesar 13,33% pada tahun 2011, yang semula 60 (2010) menjadi 68 (http://megapolitan.kompas.com). Di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Jakarta Utara yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan, tak jarang perempuan mendapat tindak pelecehan seksual, seperti dipanggil “cantik”, “manis” dengan maksud-maksud seksual (menggoda) ketika berjalan, hingga pengajuan syarat oleh atasan untuk dekat secara fisik agar mendapat posisi aman di tempat kerja (dari pengaduan korban). Hal tersebut merupakan sedikit contoh dari situasi kerja tak aman yang dialami banyak perempuan di Indonesia.   

Selain hal di atas, yang tak boleh kita lupakan adalah kasus perkosaan massal yang dialami oleh perempuan akibat dari situasi konflik. Dari peristiwa 1965, setidaknya tercatat 1.192 kasus kekerasan seksual pada perempuan yang diduga terlibat peristiwa politik ‘65. Kemudian, setidaknya 85 perempuan Tionghoa diperkosa bahkan di depan keluarganya sendiri. Kejadian mengerikan itu diakibatkan oleh konflik ’98 yang sangat mendiskriminasi kaum Tionghoa (www.komnasperempuan.or.id). Selanjutnya, kejahatan seksual terhadap pejuang buruh perempuan, Marsinah yang tak pernah disidangkan serta kekerasan seksual perempuan di Papua yang masih berlanjut hingga sekarang. TNI, sebagai lembaga yang paling banyak berperan dalam kasus kekerasan seksual di atas, baik sebagai pelaku atau lembaga yang memicu tindak kekerasan seksual massal terhadap perempuan harus ditindak.

Pemerintah justru mengabaikan segala tindak kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan seperti disebutkan di atas. Tak satupun penanganan kasus perkosaan akan mulus berjalan di muka pengadilan. Tak ada niatan pula dari pemerintah untuk mengungkap kejahatan perkosaan massal yang menimpa perempuan dalam situasi konflik seperti di atas. Definisi sempit pasal 285 KUHP yang hanya mengartikan perkosaan hanya sebagai pemaksaan persetubuhan (penetrasi organ seksual) menyebabkan sulitnya kasus perkosaan di proses. Selain itu munculnya 154 perda diskriminatif terhadap perempuan semakin mengukuhkan stigma bahwa kekerasan seksual terjadi karena kesalahan perempuan. (www.komnasperempuan.or.id).

21 Februari 2012

Perempuan, Ayo Lawan Perkosaan. Jalani Hari Depan Tanpa Tekanan dan Rasa Takut akan Perkosaan

  1. Fakta tentang perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan
  • Dari 1998-2010 kasus perkosaan adalah jenis kasus kekerasan seksual yang paling banyak terjadi, yaitu 4.845 dari 8.784 kasus yang datanya terpilah (keseluruhan kasus kekerasan seksual baik yang datanya terpilah atau tidak adalah sebanyak 93.960 kasus. Data diambil dari Komnas Perempuan).
  • Lebih dari ¾ atau sebanyak 70.115 kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek, pacar laki-laki, sahabat laki-laki.
  • Perempuan sulit bicara soal kasus perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dialaminya. Hal itu karena budaya masyarakat saat ini justru memberikan stigmatisasi (pelabelan negatif) bagi perempuan korban perkosaan. Cenderung menyalahkan perilaku korban, entah karena cara berpakaian, berbicara, berjalan perempuan tersebut yang dianggap pemicu terjadinya perkosaan.
  • Kasus perkosaan sangat lambat untuk diproses secara hukum karena aparat atau penyelenggaranya masih mengadopsi cara pandang masyarakat yang menyudutkan perempuan. Tidak jarang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menyudutkan posisi perempuan.
     Satu orang perempuan dapat mengalami beberapa kali kekerasan seksual
  • Negara semakin mengkukuhkan cara pandang bahwa tubuh perempuan adalah sumber maraknya perkosaan, pelecehan seksual, yang oleh karena itu moral bangsa menjadi rusak. Cara pandang yang menyudutkan perempuan tertuang dalam berbagai UU dan Perda, seperti UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, 38 Perda Diskriminatif (Perda Syariah/Qanun di Aceh, Perda Kab. Bantul-Yogyakarta tentang Pelarangan Pelacuran, dll)
Dari data di atas dapat digambarkan bahwa satu orang perempuan dapat mengalami beberapa kali kekerasan seksual. Diperkosa oleh orang terdekatnya, distigmatisasi oleh masyarakat nya, dilecehkan oleh perangkat hukum yang seharusnya melindungi dia, dianggap sumber kerusakan moral oleh negaranya.

2. Kenapa Perempuan harus berani dan melawan perkosaan
  • Karena tubuh perempuan adalah milik perempuan, tidak ada yang berhak memiliki atau menyakiti
Kepemilikan atas tubuh adalah hak setiap orang termasuk perempuan. Perempuan berhak untuk berekspresi atas tubuhnya, pemikirannya dan dijauhkan dari represi (rasa takut, ejekan, cemoohan) dari orang lain dan lingkungan.
Ironisnya, hak tersebut dirampas oleh masyarakat dan lingkungan tempat dimana perempuan itu hidup. Selanjutnya, terjadi kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan seperti pengaturan cara berpakaian, bersosialisasi, berbicara, dsb. Perampasan yang terlah terjadi semenjak ribuan tahun yang lalu, dan menancap kuat dalam sejarah perkembangan masyarakat menjadi sebuah budaya (patriarkhi) telah membuat mayoritas perempuan menerima kontrol tersebut sebagai takdir yang sudah sewajarnya.
  • Karena perkosaan terjadi bukan karena kesalahan perempuan
Cara pandang yang melihat perkosaan karena “undangan” tubuh perempuan adalah salah. Perkosaan yang terjadi di ranah personal, oleh orang terdekat yang dikenal, mematahkan cara pandang seperti itu. Adanya cara pandang perempuan sebagai objek/barang/manusia kedua di bawah laki-laki yang harus tunduk dan mengikuti kemauan subjek adalah landasan yang membuat semua orang mudah untuk berfikir atau melakukan tindak perkosaan dan pelecehan seksual terhadap tubuh perempuan.

3.  Mengapa setiap organisasi/gerakan rakyat yang berjuang untuk demokrasi dan kesejahteraan penting berbicara soal perlawanan terhadap perkosaan
  • Karena perkosaan adalah problem mendesak yang menghambat kebebasan berekspresi perempuan saat ini. Perkosaan tidak menunggu ketika perempuan keluar rumah, tapi di dalam rumah, oleh orang-orang dan lingkungan terdekat, perkosaan bisa terjadi.
  • Karena persoalan seksualitas perempuan adalah bagian dari persoalan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketika keinginan untuk mengubah situasi masyarakat kapitalis (tidak memanusiakan manusia) saat ini diperjuangkan dalam isu kampanye dan strategi politik, maka mau tidak mau isu perkosaan menjadi penting untuk ikut dibicarakan.
Karena perempuan adalah bagian dari rakyat yang berjuang. Banyak perempuan (ibu-ibu, anak muda, perempuan lajang, dsb) melakukan aksi menuntut perubahan dalam sistem negara yang tidak mensejahterakan ini. Namun, keterlibatan perempuan tidak akan maksimal ketika masih ada ketakutan-ketakutan akan keamanan diri atau ada serangan terhadap seksualitas tubuhnya. 

Ayo datang!
Diskusi Selasa-an, “Mengenal Kekerasan Seksual terhadap Perempuan”, Selasa 21 Februari 2012 pukul 18.00 WIB bertempat di Sekretariat FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Jln. Tipar Selatan XII Rt.14 Rw.5 No. 9 Semper Barat Cilincing-Jakarta Utara. Cp : Jumisih 08561612485, Dian 081804095097, Atin 085697257712

Aksi Hari Perempuan Internasional. Kamis, 8 Maret 2012 pukul 09.00 WIB di Bundaran HI-Jakarta.

28 Desember 2011

Memperingati Hari Ibu, 22 Desember 2011  
Kaum Ibu Bangkit!
Lawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Tuntut Jaminan Sosial untuk Kesejahteraan Kita

Jenis-jenis persoalan yang menimpa kaum ibu masih sama dari tahun ke tahun.  Walau tingkat penindasannya berbeda-beda tergantung pada arah kebijakan ekonomi dan politik di berbagai periode sejarah negeri ini. Diantara berbagai persoalan, kekerasan (fisik, non fisik, dan psikologis), pelecehan seksual, dan kemiskinan, adalah persoalan utama paling banyak dialami kaum ibu di sepanjang masa.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi. Kekerasan ini paling banyak terjadi di dalam keluarga, di dalam komunitas, maupun yang dilakukan negara. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia. (Konferensi HAM Wina 1993)
Di dalam masyarakat dimana laki-laki adalah peguasa utama (masyarakat patriarki), maka kaum Ibu penanggung anaklah—baik sebagai istri maupun tidak—yang menderita paling berat dari meningkatnya kemiskinan dan kekerasan saat ini. Kekerasan sangat berkaitan dengan kemiskinan. Kekerasan sulit diatasi tanpa peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan. Status perempuan yang dinomerduakan di dalam keluarga (tidak diakui sebagai kepala kelurga) membuat kaum Ibu memiliki beban lebih berat dengan maupun tanpa suami. Kaum Ibu yang bekerja di luar rumah masih dibebankan pekerjaan rumah tangga sebagai tugas utamanya (beban ganda), status pekerjaan si ibu pun hanya dianggap “membantu suami”, sehingga ia tidak pernah diberikan hak atas tunjangan keluarga. Situasi ini akan sangat merugikan bagi Ibu-ibu pekerja tunggal.

Kaum Ibu juga merupakan korban kekerasan dan pelecehan seksual yang paling tidak kentara dibanding kaum perempuan lainnya. Apalagi dibawah selubung perkawinan, pelecehan seksual dan pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan seringkali tidak dianggap pelanggaran hak azasi manusia. Sementara kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, walau UU KDRT telah disahkan dan perangkat serta aparat hukum telah disediakan, belum menyumbang banyak pada perubahan perilaku laki-laki dan penurunan angka kekerasan. Bentuk kekerasan lainnya yang juga belum banyak mendapat perlawanan adalah poligami serta perkawinan di bawah umur. Situasi kemiskinan dalam masyarakat patriarki membuat kaum perempuan dijadikan komoditas seksual laki-laki tanpa perempuan itu sendiri menyadarinya atau berani menolaknya.
Pada kesempatan hari Ibu kali ini, kami menyatakan bahwa kaum Ibu harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat berkembang dan maju seperti manusia lainnya. Jalan penyelesaian yang ditempuh haruslah menyeluruh dari hulu hingga hilir persoalan. Dan beberapa jalan keluar yang kami anggap penting antara lain:
  • Melawan dan melaporkan tindakan kekerasan (termasuk pelecehan seksual) sebagai langkah pertama dan paling penting dilakukan kaum Ibu. Agar berani melawan, kaum ibu harus dibekali pendidikan dan penyadaran yang luas terkait kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan bagaimana cara melawannya.
  • Menuntut penghapusan seluruh produk hukum perundang-undangan yang melegitimasi kekerasan terhadap perempuan, seperti: UU Anti-Pornografi, Perda-perda anti miras dan prostitusi, Perda-perda syari’a dan bernuansa agama tertentu, perda-perda penggusuran dan ketertiban umum, dll.
  • Menuntut pembubaran institusi-institusi yang melegitimasi kekerasan aparat keamanan, seperti komando-komando teritorial, satuan polisi pamong praja, polisi-polisi syariah, dll. 
  • Bersamaan dengan itu, beban domestik Ibu harus dikurangi. Tidak hanya membagi pekerjaan rumahtangga secara setara, namun juga menuntut tanggung jawab negara mengurangi beban tersebut. Bentuk tanggung jawab negara diwujudkan melalui pemberian jaminan sosial menyeluruh kepada kaum ibu, yang lebih kurang meliputi:
  1. Biayai dan sediakan tempat-tempat pemeliharaan dan pendidikan anak yang baik dan terjangkau—hingga gratis, karena seluruh anak-anak adalah tanggung jawab sosial negara;
  2. Biayai dan sediakan klinik-klinik bersalin, alat-alat kedokteran, obat-obatan berkualitas terkait kesehatan reproduksi Ibu, penambahan jumlah bidan dan dokter kandungan, pemerataan sebaran bidan/dokter dengan memenuhi hak-hak kesejahteraan bidan di lokasi kerjanya;
  3. Biayai dan sediakan asupan bergizi sehat yang lengkap bagi ibu hamil dan balita;
  4. Biayai dan sediakan tenaga kesehatan untuk memberikan pendidikan seksualitas bagi kaum ibu serta sosialisasi hak-hak reproduksi Ibu, memberikan penjelasan lengkap terkait alat-alat kontrasepsi yang paling aman dan sehat, tak hanya bagi kaum Ibu, namun juga ayah. Ibu berhak memilih tanpa paksaan jenis alat kontrasepsi apa yang hendak ia gunakan;
  5. Pembangunan tempat-tempat menyusui dan ruang ibu dan balita diberbagai tempat umum seperti perkantoran, stasiun, pertokoan, terminal, dll.
  6. Pemberian subsidi atau bantuan dana kredit usaha khusus bagi Ibu-ibu tunggal atau janda yang tidak punya pekerjaan tetap atau menganggur.
  • Di luar jaminan sosial untuk Ibu, penyetaraan upah antara perempuan dan laki-laki di tempat kerja serta penambahan tunjangan keluarga di dalam komponen upah pekerja perempuan yg memiliki tanggungan anak, adalah sebuah keharusan.
  • Dana untuk jaminan sosial ini tidak tidak boleh ditarik dari rakyat dalam wujud iuran atau sejenisnya. Dana tersebut harus didapatkan antara lain dari pajak progresif terhadap korporasi raksasa dan orang-orang terkaya, pajak pada setiap transaksi keuangan di pasar saham, dll. Upaya ini dilakukan diluar kewajiban yang dimandatkan UU Kesehatan terhadap 5% alokasi APBN terhadap sektor kesehatan (saat ini sektor kesehatan hanya mendapat 1,85% dari total APBN).
  • Jaminan sosial ini adalah wujud terpadu dan lebih spesifik untuk mengatasi kemiskinan dan beban domestik kaum ibu. Program-program semacam Jampersal dan Program Keluarga Harapan tidak cukup komprehensif juga tumpang tindih dalam mengatasi persoalan kaum ibu.
Kita sudah saksikan sendiri bahwa politik di negara kita sangat korup dan membela kepentingan segelintir kelompok penguasa, pengusaha dan pemodal kaya raya sehingga tidak akan berpihak pada program-program di atas. Oleh karena itu pekerjaan yang lebih penting dilakukan adalah penyadaran seluas-luasnya terhadap berbagai program di atas sehingga dapat melahirkan pergerakan politik kaum ibu yang bisa sekaligus mengubah watak kekuasaan politik-kebudayaan patriarkis serta ekonomi pro kapital yang berlaku saat ini. Membangun pergerakan politik kaum ibu sebagai bagian politik rakyat yang menghendaki keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan, dapat dilakukan melalui:
  1. Pembangunan wadah-wadah belajar, tukar pikiran, diskusi dan perlawanan kaum ibu dan perempuan secara umum;
  2. Mendorong wadah-wadah perempuan dimana kaum Ibu terlibat aktif agar tidak sekadar melakukan program karitatif namun juga ikut membicarakan dan mencari jalan keluar persoalan kaum Ibu;
  3. Membentuk komite-komite anti kekerasan dan pemenuhan jaminan sosial dari tingkat terkecil sampai nasional.

Komite Nasional Perempuan Mahardhika

26 November 2011



Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika

Mendukung Penuh Perjuangan Mama-Mama dan Kaum Perempuan Lainnya di Tanah Papua :

Hentikan Diskriminasi terhadap warga asli Papua! Berikan pasar permanen yang nyaman dan strategis bagi perekonomian mama-mama pegadang asli Papua!

Salam Kesetaraan,

Saat melihat jejaring sosial, ada yang membuat kami bangga ditengah respon 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kaum Perempuan Papua kembali berani bersuara, melakukan metode aksi turun kejalan disaat situasi politik Papua sedang kembali bergerak. Kami dari Perempuan Mahardhika mengapresi dan mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Mama-Mama pedagang asli Papua yang sedang menuntut hak ekonomi mereka agar bisa berdagang hasil bumi mereka dengan nyaman untuk bertahan hidup.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Papua memiliki sumber alam yang melimpah namun hasil bumi sebagai lahan utama perekonomian warga asli Papua sedikit dinikmati mereka. Lihat saja Freeport yang sudah 44 tahun bercokol di Tanah Papua, warga asli hanya dijadikan buruh rendahan yang dibayar dengan upah murah. Mereka tidak diajarkan bagaimana mengelola gunung emas yang bisa menghasilkan keuntungan Rp. 114 milyard per hari atau sekitar Rp 41,04 Trilyun per tahun. Hal serupa terjadi  di sektor dagang, warga asli Papua mengalami penyingkiran akses ekonomi untuk berdagang. Pasar permanen yang dijanjikan pemerintah setempat tak kunjung datang. Sebagai gantinya mama-mama hanya diberikan dulu pasar sementara. Namun selama berjalan 1 tahun ini,  sangat sulit pedagang asli Papua mengakses fasilitas, baik dalam hal air bersih, wc, listrik (dengan pembayaran yang tak jelas), dan lapangan parkir. Bahkan mereka harus bersaing lagi dengan pasar penyangga yang ada di terminal Mesran.

Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah yang terus mendiskriminasikan warga asli papua dalam mengakses saranan fasilitas pasar yang bila tak segera dihentikan dapat memicu konflik etnis dan rasial di Papua. Bahwa pada prinsipnya, tidak boleh adanya pembedaan akses terhadap warga asli dengan pendatang itu benar, seperti termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-undang no.7 tahun 1984, Indonesia seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negaranya tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, dan orientasi seksualnya. Namun, agar tidak menjadi tataran teori dan Undang-Undang saja, kita memang harus melihat kembali sejarah Papua. Selain pengabaian hak ekonomi politik,  ternyata penindasan ras masih terjadi secara sistematis terhadap mereka, warga asli Papua.

Oleh karenanya, kami mendukung perjuangan mama-mama pedagang pasar untuk juga mendapat hak ekonomi dan akses faslitas pasar yang sama bagi warga non-papua, kami meyerukan:
1.      Hentikan Diskriminasi terhadap warga asli Papua!
2.      Berikan pasar permanen yang nyaman dan strategis bagi perekonomian mama-mama pegadang asli Papua!
3.      Hentikan pembangunan mal-mal tanpa konsultasi dengan rakyat setempat!
4.      Penuhi hak-hak ekonomi, sosial budaya dan sipil politik perempuan Papua dan rakyat Papua pada umumnya, agar dapat dengan setara mengelola sumber-sumber kekayaan alamnya secara adil bagi kebaikan seluruh rakyat dan bumi tempat hidupnya!

Sekian
Hidup Perempuan Papua!



31 Oktober 2011

Sunat Perempuan Melanggar Nilai Kemanusiaan

Oleh Christina Yulita P

Sunat bagi laki-laki merupakan hal yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari penyakit kelamin. Sunat ini mempunyai alasan medis untuk dilakukan. Namun sunat bagi perempuan apakah sebaik-baiknya dilakukan?

Sunat perempuan menjadi pendiskusian kembali dikalangan gerakan dan aktivis perempuan setelah muncul peraturan baru oleh Menteri Kesehatan (No 1636/MENKES/PER/XI/2010) tentang sunat perempuan pada November 2010. keluarnya Peraturan Menteri tersebut merupakan langkah mundur dari kebijakan sebelumnya yang berisi larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan, yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI pada 20 April 2006. 

Menurut WHO, definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis. Ada empat tipe dari definisi sunat perempuan yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria), memotong sebagian klitoris, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi), menindik atau menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Pendidikan seks dan sosialisasi kesehatan reproduksi yang minim diketahui oleh masyarakat menyebabkan ketidakpahaman akan dampak negatif ketika sunat perempuan dilakukan. Dampak jangka pendek yang terjadi infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis, tetanus yang menyebabkan kematian, gangrene yang dapat menyebabkan kematian, sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock, retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.

Sementara dampak jangka panjang yang akan dirasakan perempuan adalah Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks, penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi, disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks), disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba), infeksi saluran kemih kronis, inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing), bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Itulah dasar-dasar medis yang tak terelakan untuk menolak penyunatan terhadap perempuan. Namun dibalik dasar ilmiah tersebut terdapat pandangan masyarakat yang hari ini juga menjadi kesadaran mayoritas orang tentang tradisi patriarkal. Tradisi yang membatasi perempuan untuk menahan hak seksualitasnya dengan menyunat klitoris. Bersarangnya libido dalam klitoris sebagai pusat energi psikis untuk menciptakan gairah seksual ternyata bisa dihancurkan demi mengontrol tubuh perempuan.

Kontrol atas tubuh membuat perempuan tak dapat menikmati hak seksualitas untuk mencapai orgasme yang inginkan dan itu tidak ada hubunganya dengan stereotype perempuan binal, menganggap bahwa perempuan tidak dapat mengontrol tubuhnya sendiri bahkan hingga pada level kebijakan yang diskriminatif. Inilah pandangan masyarakat patriarkal yang menganggap bahwa laki-laki superior, perempuan inferior sehingga laki-laki memiliki kuasa untuk mengontrol tubuh perempuan

Sunat perempuan telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan karena mengabaikan hak perempuan untuk menikmati orgasme. Praktek ini telah bertentangan dengan UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi. 

Tidak ada alasan apapun untuk melegalkan sunat perempuan kembali. Sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah namun hanya didasarkan pada budaya patriarkal semata. Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan lebih banyak membawa banyak korban daripada manfaatnya  dimana 100 sampai 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menanggung akibat sampingan penyunatan.
Sumber-sumber data: