Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh !
Cabut Status Tersangka
Sultoni dan Bona Ventura
Bekasi, Senin (28/1/13), Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme yang
terdiri dari FSPMI, FKI-SPSI, FPBI, Federasi Progresip, GSPB-PPBI, HISBI, SPCI,
KSPSI-AGN, KPO PRP, PPR, PPI, Perempuan Mahardhika, mengawal pemanggilan
Sultoni oleh Polres Bekasi. Sultoni adalah seorang aktivis buruh, menjadi
bagian dalam KPO PRP dan Dewan Pengurus Pusat Federasi Progresip, kini
ditetapkan sebagai tersangka setelah memimpin aksi melawan pengangguhan upah
bersama buruh-buruh PT. Dong an, kawasan Hyundai, Kabupaten Bekasi di bulan
September 2012.
Menolak penahanan terhadap Sultoni menjadi
tuntutan massa Komite Anti Kriminalisasi
dan Premanisme, yang mengawal dari luar kantor Polres Bekasi. Massa akan terus
menduduki Polres Bekasi sampai ada kepastian jelas tentang pencabutan status
tersangka terhadap Sultoni. Dalam aksinya, polisi memukul mundur massa aksi yang
menyampaikan solidaritasnya secara damai dengan membubarkan aksi dan menangkap
1 orang peserta aksi dari Federasi Progresip bernama Bona Ventura. Hingga saat
ini, Bona masih diperiksa oleh aparat kepolisian. Sambil merapatkan barisan kembali, massa aksi
tetap menunggu hingga 2 kawannya dibebaskan.
Sebelumnya, aksi solidaritas untuk kawan
Sultoni sudah dimulai sejak minggu, 27 Januari 2013 di Jakarta. Sebanyak 600an ribu buruh dari Bekasi, Cikarang dan
Cibitung yang tergabung dalam Federasi Progresip berunjuk rasa mendatangi Polda
Metro Jaya, Mabes POLRI dan Kedutaan Korea. Aksi ini juga didukung oleh FPPBI,
FPBI, SBTPI, SPTBG, SBMI, GSPB, FBLP, Perempuan Mahardhika, LMND, KPO PRP, PPR,
LBH Jakarta, Front Jakarta, FORMAD Univ. Sahid dan individu lain seperti
Luviana, jurnalis metro TV yang di PHK sepihak karena mendirian serikat. Aksi gruduk ini bukan tanpa sebab, mereka
marah karena upah layaknya ditangguhkan oleh pengusaha dan ditambah lagi kawan
seperjuangan mereka dikriminalisasikan karena membela kaum buruh untuk
mendapatkan upah layak dan status kerja di PT. Dong an. Polres Bekasi menetapkan status tersangka pada Sultoni setelah
dilaporkan pengusaha atas tuduhan pasal 355 “perbuatan tidak menyenangkan”.
Tugu Proklamasi menjadi tempat titik kumpul
sebelum massa aksi bergerak menuju Polda Metro Jaya. Rani, salah satu anggotaperempuan
dari Federasi Progresip dari PT. Yutu
menuntut agar status tersangka kawan Sultoni segera dicabut agar bisa berjuang bersama
lagi. Penetapan status tersangka pada Sultoni berhubungan erat dengan situasi
nasional disepanjang akhir tahun 2012 tentang tuntutan kenaikan upah buruh. Berhari-hari
ribuan buruh diberbagai propinsi dan kota turun ke jalan, mogok nasional,
berunding demi kelayakan upah. Perjuangan ini berbuah kemenangan. Walau kemenangan
kecil karena belum semua tuntutan buruh terpenuhi , namun menambah kepercayaan
diri bagi buruh untuk menuntut.
Pada kenyataannya, perjuangan tak bisa
berhenti ketika Pemerintah mengumumkan akan menaikkan upah buruh. Pemerintah tak bisa berkutik ketika APINDO menyatakan
keberatannya, sehingga keluarlah surat edaran penangguhan upah yang merujuk
pada mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor
231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Tentu ini bentuk ketidakkonsistenan pemerintah
dalam memenuhi tuntutan buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Kaum buruh
tidak tinggal diam, mereka kembali lagi melakukan konsolidasinya, kali ini untuk
melawan penangguhan upah, dan premanisme yang semakin menguat karena pengusaha
selalu menggunakan taktik ini untuk meredam kemarahan buruh, seperti yang
terjadi di PT. Dog an dan pabrik lainnya.
Menurut salah
seorang kuasa hukum Sultoni, Maruli, LBH Jakarta, mengatakan pasal yang dikenakan
pada Sultoni adalah pasal karet, yang bisa dicari-cari karena penilaian yang
subyektif dari pihak kepolisian. Dihadapan hukum, kaum buruh mengalami
diskriminasi. Secara jelas, kita dapat melihat keberpihakan aparat kepolisian,
ketika pengusaha yang mengadukan kasus ini direspon dengan cepat dan dengan
cepat pula Sultoni ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lain hal jika buruh
yang melaporkan pengusaha karena melanggar hak-hak buruh seperti PHK sepihak,
upah yang tidak dibayarkan dan lainnya, tentu prosesnya sangat lama dan
berbelit-belit. Modal yang menentukan watak institusi kepolisian hari ini.
Ditambahkan Maruli, pihak Sultoni dapat menggugat kembali pihak pengusaha dan
kepolisian karena bukti-bukti tidak kuat dan tidak obyektif, karena dalam
melihat suatu perkara polisi seharusnya mengedepankan profesionalitas,
obyektifitas, dan melihat kepentingan publik di dalamnya.
Bertahannya massa
aksi hingga larut hari ini membuahkan hasil. Saat ini, polisi belum berani
menahan Sultoni dan Bona Ventura walaupun keduanya tetap
menolak surat penangguhan penahanan. Namun status tersangka belum dicabut bahkan kini bertambah lagi menjadi 2 orang. Bona Ventura dikenakan pasal 310 KUHP "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum" dan pasal 311 KUHP "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu
benar,tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui". Untuk perjuangan hari ini, metode dengan cara menduduki/bertahan
hingga tuntutan terpenuhi, merupakan metode radikal yang dilakukan massa aksi
hari ini. Mari persiapan untuk hari esok. Semoga dapat menginspirasi gerakan buruh lainnya yang sedang melawan
penangguhan upah hari ini dan tidak takut untuk memperjuangkannya!(yl)
Satu dikriminalisasikan, yang lain bersolidaritas melawan
Cabut dan SP3 status tersangka Sultoni dan Bona Ventura !
Cabut dan SP3 status tersangka Sultoni dan Bona Ventura !
Stop Kriminalisasi
Aktivis Buruh !
Lawan dan Tindak
tegas Premanisme !
Berikan solidaritasmu untuk esok hari (Selasa, 29 Januari 2013):
Bersama Aliansi untuk Luviana melaporkan kasus-kasus kekerasan ke Komisi III DPR RI, pukul
10.00-selesai
Konferensi Pers Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme pukul 14.00-selesai di LBH Jakarta
Berikan solidaritasmu untuk esok hari (Selasa, 29 Januari 2013):
Bersama Aliansi untuk Luviana melaporkan kasus-kasus kekerasan ke Komisi III DPR RI, pukul
10.00-selesai
Konferensi Pers Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme pukul 14.00-selesai di LBH Jakarta
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
BalasHapusSaya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...