PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

29 Januari 2013

Liputan Aksi Solidaritas untuk Sultoni:



Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh !
Cabut Status Tersangka Sultoni dan Bona Ventura


Bekasi, Senin (28/1/13),  Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme yang terdiri dari FSPMI, FKI-SPSI, FPBI, Federasi Progresip, GSPB-PPBI, HISBI, SPCI, KSPSI-AGN, KPO PRP, PPR, PPI, Perempuan Mahardhika, mengawal pemanggilan Sultoni  oleh Polres Bekasi.  Sultoni adalah seorang aktivis buruh, menjadi bagian dalam KPO PRP dan Dewan Pengurus Pusat Federasi Progresip, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah memimpin aksi melawan pengangguhan upah bersama buruh-buruh PT. Dong an, kawasan Hyundai, Kabupaten Bekasi di bulan September 2012. 

Menolak penahanan terhadap Sultoni menjadi tuntutan massa  Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme, yang mengawal dari luar kantor Polres Bekasi. Massa akan terus menduduki Polres Bekasi sampai ada kepastian jelas tentang pencabutan status tersangka terhadap Sultoni. Dalam aksinya, polisi memukul mundur massa aksi yang menyampaikan solidaritasnya secara damai dengan membubarkan aksi dan menangkap 1 orang peserta aksi dari Federasi Progresip bernama Bona Ventura. Hingga saat ini, Bona masih diperiksa oleh aparat kepolisian.  Sambil merapatkan barisan kembali, massa aksi tetap menunggu hingga 2 kawannya dibebaskan. 

Sebelumnya, aksi solidaritas untuk kawan Sultoni sudah dimulai sejak minggu, 27 Januari 2013 di Jakarta. Sebanyak  600an ribu buruh dari Bekasi, Cikarang dan Cibitung yang tergabung dalam Federasi Progresip berunjuk rasa mendatangi Polda Metro Jaya, Mabes POLRI dan Kedutaan Korea. Aksi ini juga didukung oleh FPPBI, FPBI, SBTPI, SPTBG, SBMI, GSPB, FBLP, Perempuan Mahardhika, LMND, KPO PRP, PPR, LBH Jakarta, Front Jakarta, FORMAD Univ. Sahid dan individu lain seperti Luviana, jurnalis metro TV yang di PHK sepihak karena mendirian serikat.  Aksi gruduk ini bukan tanpa sebab, mereka marah karena upah layaknya ditangguhkan oleh pengusaha dan ditambah lagi kawan seperjuangan mereka dikriminalisasikan karena membela kaum buruh untuk mendapatkan upah layak dan status kerja di PT. Dong an. Polres Bekasi  menetapkan status tersangka pada Sultoni setelah dilaporkan pengusaha atas tuduhan pasal 355 “perbuatan tidak menyenangkan”.  

Tugu Proklamasi menjadi tempat titik kumpul sebelum massa aksi bergerak menuju Polda Metro Jaya. Rani, salah satu anggotaperempuan dari  Federasi Progresip dari PT. Yutu menuntut agar status tersangka kawan Sultoni  segera dicabut agar bisa berjuang bersama lagi. Penetapan status tersangka pada Sultoni berhubungan erat dengan situasi nasional disepanjang akhir tahun 2012 tentang tuntutan kenaikan upah buruh. Berhari-hari ribuan buruh diberbagai propinsi dan kota turun ke jalan, mogok nasional, berunding demi kelayakan upah. Perjuangan ini berbuah kemenangan. Walau kemenangan kecil karena belum semua tuntutan buruh terpenuhi , namun menambah kepercayaan diri bagi buruh untuk menuntut.  

Pada kenyataannya, perjuangan tak bisa berhenti ketika Pemerintah mengumumkan akan menaikkan upah buruh. Pemerintah  tak bisa berkutik ketika APINDO menyatakan keberatannya, sehingga keluarlah surat edaran penangguhan upah yang merujuk pada  mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Tentu ini bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam memenuhi tuntutan buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Kaum buruh tidak tinggal diam, mereka kembali lagi melakukan konsolidasinya, kali ini untuk melawan penangguhan upah, dan premanisme yang semakin menguat karena pengusaha selalu menggunakan taktik ini untuk meredam kemarahan buruh, seperti yang terjadi di PT. Dog an dan pabrik lainnya.

Menurut salah seorang kuasa hukum Sultoni, Maruli, LBH Jakarta, mengatakan pasal yang dikenakan pada Sultoni adalah pasal karet, yang bisa dicari-cari karena penilaian yang subyektif dari pihak kepolisian. Dihadapan hukum, kaum buruh mengalami diskriminasi. Secara jelas, kita dapat melihat keberpihakan aparat kepolisian, ketika pengusaha yang mengadukan kasus ini direspon dengan cepat dan dengan cepat pula Sultoni ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lain hal jika buruh yang melaporkan pengusaha karena melanggar hak-hak buruh seperti PHK sepihak, upah yang tidak dibayarkan dan lainnya, tentu prosesnya sangat lama dan berbelit-belit. Modal yang menentukan watak institusi kepolisian hari ini. Ditambahkan Maruli, pihak Sultoni dapat menggugat kembali pihak pengusaha dan kepolisian karena bukti-bukti tidak kuat dan tidak obyektif, karena dalam melihat suatu perkara polisi seharusnya mengedepankan profesionalitas, obyektifitas, dan melihat kepentingan publik di dalamnya.

Bertahannya massa aksi hingga larut hari ini membuahkan hasil. Saat ini, polisi belum berani menahan Sultoni dan Bona Ventura walaupun keduanya tetap menolak surat penangguhan penahanan. Namun status tersangka belum dicabut bahkan kini bertambah lagi menjadi 2 orang. Bona Ventura dikenakan pasal 310 KUHP "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum" dan pasal 311 KUHP "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui". Untuk perjuangan hari ini, metode dengan cara menduduki/bertahan hingga tuntutan terpenuhi, merupakan metode radikal yang dilakukan massa aksi hari ini. Mari persiapan untuk hari esok. Semoga dapat menginspirasi gerakan buruh lainnya yang sedang melawan penangguhan upah hari ini dan tidak takut untuk memperjuangkannya!(yl)

Satu dikriminalisasikan, yang lain bersolidaritas melawan

Cabut dan SP3 status tersangka Sultoni dan Bona Ventura !
Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh !
Lawan dan Tindak tegas Premanisme !

Berikan solidaritasmu untuk esok hari (Selasa, 29 Januari 2013):
Bersama Aliansi untuk Luviana melaporkan kasus-kasus kekerasan ke Komisi III DPR RI, pukul
10.00-selesai
Konferensi Pers Komite Anti Kriminalisasi dan Premanisme pukul 14.00-selesai di LBH Jakarta







1 komentar:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...





    BalasHapus