PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

02 Juni 2011

Perempuan dalam Demokrasi


 Oleh: Linda Sudiono

Untuk menumbangkan rezim otoriter menuju sistem yang demokratis membutuhkan kesadaran dan juga perjuangan yang luar biasa militan dari seluruh tatanan sosial yang tertindas. Bahkan ketika rezim otoriter berhasil ditumbangkan, transisi menuju demokrasi masih menjadi masa yang secara spesifik sangat menentukan dalam mengaplikasikan prinsip egaliter yang sejatinya. Dalam hal itu, perempuan yang “dianugerahi” posisi terbawah dari struktur sosial menjadi semakin berkepentingan untuk memastikan jalur dan kekokohan transisi demokrasi agar tidak terjerumus dalam penindasan yang berulang. Memang benar bahwa, demokrasi tidak serta merta menyelamatkan perempuan dari jebakan ketidaksetaraan, namun demokrasi adalah salah satu jembatan bagi perempuan untuk menuju pembebasan. Keseluruhan persoalan yang dihadapi oleh perempuan dalam masa kediktatoran baik yang bersifat gender praktis maupun gender strategis (Molyneux)membutuhkan partisipasi langsung dari perempuan terhadap struktur masyarakat yang baru, jika tidak ingin dikembalikan pada “takdir ilmiahnya” setelah sistem demokrasi menemui singgasananya. Apa yang sesungguhnya dituntut oleh perempuan dari sistem demokrasi?dan sebaliknya apa yang diinginkan sistem demokrasi dari perempuan?


Demokrasi : kebebasan atau pembebasan? 

Demokrasi oleh abraham lincoln diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. begitu juga demokrasi dipandang secara sederhana oleh semua orang. banyak yang berpandangan bahwa prinsip utama dan yang terpenting dari demokrasi adalah kebebasan bagi setiap individu untuk bertindak dan memilih. Hal ini berkembang dari perdebatan awal yang filosofis antara kaum realis dan nominalis pada akhir abad pertengahan di eropa. Para realis mengambil sudut pandang yang general yang menganggap bahwa spesies-spesies alam adalah real, sedangkan para nominalis mempunyai pandangan yang lebih spesifik yang berpandangan hanyalah manusia tunggal yang real. Pandangan umum yang merupakan garis tengah dari kedua perdebatan ini adalah bahwa manusia dibedakan berdasarkan kebebasan, rasionalitas dan tujuan. Ini didefinisikan sebagai karakteristik manusiawi dalam subyek individu.
konsep kebebasan inilah yang kemudian menimbulkan  kontroversi dalam pendefinisiannya. Menyatakan seorang manusia itu bebas, ketika memiliki kapasitas otonom untuk memilih secara tepat. Ketika berhadapan dengan individu lain yang diakui oleh konsep “manusiawi” nya, pertanyaan logis yang muncul adalah bagaimana kebebasan individu ini harus diaplikasikan dalam suatu continum? Manusia dengan konteks historis yang melahirkan hubungan sosial dan budaya yang berbeda dalam rangkaian yang menyatukan (sistem masyarakat) kebebasannya menjadi terbatasi oleh manusia lain yang lebih “kuat” dengan berbagai kepentingan. Elemen pertimbangan ini menemui titik temu dalam pemaknaan individu yang bebas atau tidak bergantung pada siapa pemegang alat produksinya, bagaimana hubungan produksinya dan rezim politik dimana ia hidup.

Mengapa demikian?
Di dalam masyarakat yang terdiri dari individu-individu manusia “bebas” membutuhkan satu sistem pengaturan untuk menentukan keputusan bersama berdasarkan siapa pemegang kekuasaannya dan apa kepentingan yang melatarbelakanginya. Pemegang kekuasaan mendapatkan kesempatan untuk mengkondisikan individu lain mencapai atau tidak mencapai sesuatu, menjalankan atau tidak menjalankan aktivitas tertentu.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pemegang kekuasaan adalah mereka yang menguasai alat produksi, dengan demikian memiliki keistimewaan untuk menentukan formasi sosial bagi setiap individu. Hal ini dilandasi oleh hakikat manusia sebagai tenaga kerja untuk mempertahankan hidup berdasarkan pemanfaatan alam sebagai sasaran produksi dan penggunaan perkakas kerja (alat produksi)  serta kerjasama kolektif. Dengan kata lain, produksi kekayaan material adalah dasar kehidupan/eksistensi manusia dalam masyarakat. Individu yang tidak menguasai  alat produksi serta merta akan kehilangan syarat untuk memenuhi hakikatnya sebagai manusia yang dengan demikian kehilangan kesempatannya untuk memilih dan berkontribusi dalam keputusan sosial.
Dengan demikian dapat kita pahami bahwa prinsip kebebasan yang diagungkan oleh sistem demokrasi hanya merupakan salah satu kedok bagi rezim politik untuk meraih tujuannya agar terkesan populis dan humanis. Amerika Serikat yang dengan bangganya membusungkan dada sebagai negara paling demokratis, memanfaatkan “kebebasan bersyarat” ini untuk mengukuhkan posisinya sebagai negara adidaya yang kompetitif. Ditengah Organisasi Internasional PBB sedang mendengungkan asas pelarangan perang sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan internasional, jutaan tetes darah dan penderitaan dalam pengasingan dialami oleh rakyat vietnam akibat serangan dari amerika pada tahun 1965. Kebebasan individu yang diagungkan oleh amerika serikat ternyata mensyaratkan logika “modal” yang mengakibatkan 39,8 Juta warga miskin (berdasarkan laporan dari The New York Times pada tahun 2008 ) dan perempuan amerika serikat dibatasi untuk mengecap manisnya demokrasi semu.  Serta bantuan “manis” dalam bentuk materiil maupun moril yang diberikan kepada israel untuk memerangi palestina dengan tujuan terselubung menguasai ladang minya di jalur gaza.

Harus dipahami, walaupun demokrasi tidak mampu memberikan pembebasan sejati kepada manusia, namun demokrasi merupakan salah satu jalan bagi umat manusia untuk mencapai pembebasan. Demokrasi merupakan syarat bagi individu untuk dapat memperoleh kesempatan mengakses ilmu pengetahuan, mengembangkan produktivitasnya, kesempatan untuk mendapatkan ideologi revolusioner, kesempatan untuk menggalang kekuatan guna merumuskan strategi bagi pembebasan manusia yang sejatinya, yang tidak mungkin dinikmati dalam tingkat perkembangan masyarakat perbudakan dan feodalisme yang otoriter.

Penyingkiran perempuan dan patriarki

Perempuan, tidak habis-habisnya persoalan yang dapat menjadi bahan perdebatan ketika kita menyinggung entitas masyarakat yang satu ini. Keistimewaan individu penguasa alat produksi dalam menentukan formasi sosial ternyata turut menyeret perempuan dalam penyingkiran yang berkepanjangan. Kehidupan kolektif yang pertama kali diciptakan oleh perempuan, kemampuan reproduktif dan penciptaan produksi materiil yang telah menghidupkan komunitas primitif diputarbalikkan ketika perkembangan perkakas produksi menghasilkan surplus yang dikuasai oleh laki-laki. Kemampuan reproduktif yang menjadi salah satu elemen penggerak sejarah umat manusia kemudian di jadikan bumerang untuk memukul mundur posisi perempuan dalam domain domestik. Pembagian kerja yang setara di zaman barbarisme (istilah yang digunakan oleh morgan) berubah menjadi pembagian yang menjerat perempuan kehilangan kekuasaan sumber produksi materiilnya.
Berbagai teori “pengukuh” dikembangkan oleh para ilmuwan borjuis untuk menjelaskan ketidaksetaraan perempuan. perkembangan teori terakhir yang menggantikan absolutisme Tuhan, yang menjadi pegangan hingga saat ini adalah teori determinisme biologis yang berpandangan bahwa biologis tidak hanya sekedar menentukan tingkah laku manusia namun juga kesetaraan ekonomi dan sosial. Teori sosio biologis yang dikemukakan oleh Edward Wilson dan David Barash merupakan salah satu teori turunan dari determinisme biologis, menyusul pandangan ilmuwan lain seperti george murdock dan talcot parson.
Teori yang dikembangkan oleh Charles Darwin mengenai evolusi manusia berhasil menjadi pembuka bagi perdebatan ilmiah mengenai spesies manusia. Hal ini mendorong para antropolog seperti lewis morgan, jacob bachofen, dll untuk mengembangkan teori evolusi masyarakat. Penelitian dari para antropolog ini kemudian dijadikan acuan oleh Frederick Engels dalam buku nya the origin family, private property and state.
Berdasarkan hasil penelitian dari Morgan, Engels membagi zaman perkembangan komunal primitif menjadi 3 yaitu zaman tak beradab, zaman barbarisme dan zaman peradaban berdasarkan cara memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada zaman tak beradab, nenek moyang manusia  mengumpulkan makanan alamiah (buah-buahan dan bijian) yang kemudian berkembang pada pengumpulan makanan laut dan penemuan api yang revolusioner karena membebaskannya dari ketergantungan cuaca dan memungkinkan untuk melakukan migrasi dan berinteraksi yang menjadi cikal bakal penggunaan bahasa. Penggunaan bahasa, mendorong perkembangan modulasi larink serta perkembangan kerja yang dilakukan oleh manusia mendorong perkembangan artikulasi hhuruf/kata, secara dialektis mengembangkan kemampuan otak manusia. Perkembangan selanjutnya memungkinkan untuk menjangkau kegiatan berburu, dan memberikan otak manusia suatu suntikan kimiawi yang memicu perkembangan yang semakin sempurna.
Zaman barbarisme ditandai dengan perkembangan tembikar dan kegiatan holtikultural (yang menjadi sumber makanan utama komunitas dan dikuasai oleh perempuan) memberikan landasan untuk menetap (disamping kebutuhan bekerjasama untuk melindungi kandungan sebagai tenaga kerja) dengan pembagian kerja yang setara dimana laki-laki melakukan kerja perburuan. Komunitas yang mulai menetap menyebabkan hasil buruan harus di bawa pulang, dan kegiatan peternakan mulai berkembang. Sejalan dengan itu, kegiatan bercocok tanam mengalami perkembangan yang signifikan sejak ditemukannya mata bajak yang ternyata membawa hasil lebih daripada yang dihasilkan oleh kegiatan holtikultura bagi kebutuhan komunitas. Kegiatan bajak yang memerlukan kekuatan fisik membutuhkan bantuan dari binatang-binatang besar seperti lembu, kerbau dan kenyataannya penguasaan terhadap binatang itu terletak pada laki-laki yang mendapatkan pembagian kerja berburu. Kehilangan kuasa atas produksi makanan utama, kelebihan produksi yang dikuasai oleh laki-laki, secara perlahan-lahan menyingkirkan perempuan dari lapangan produksi. Kali ini, pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan tidak lagi setara, domestifikasi perempuan semakin dikukuhkan yang menyebabkan kuasa perempuan atas sosial lenyap. Akibat logis lainnya adalah munculnya cikal bakal kepemilikan pribadi serta kuasa istimewa dari pemegang kepemilikan produksi. Di zaman inilah tapak penyingkiran perempuan mulai berawal dan berkembang sepenuhnya dizaman peradaban yang ditandai dengan kagiatan Pertukaran komoditas, pemisahan kota dan desa, kepemilikan pribadi, dan keluarga (monogami)

Kepentingan Perempuan dalam Perjuangan Demokrasi
tidak lagi menjadi hal yang tabu ketika persoalan perempuan mulai menjadi perbincangan sebagai salah satu problem sosial. Banyak kalangan yang mulai mempertanyakan bagaimana kontribusi demokrasi terhadap pengembangan kapasitas perempuan dan bagaimana pula menempatkan perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat dengan kewarganegaraan penuh. Bukan menjadi hal mudah untuk memulai semua ini setelah sekian lama perempuan Indonesia “dikurung” dalam manisnya ideologi ibu-isme dan “takdir alamiahnya”. ketika persoalan kesetaraan menjadi perdebatan dikalangan akademisi, masyarakat mulai menerima sedikit transformasi ideologi yang semakin memperjelas pemahaman mereka tentang mengapa perempuan harus setara dan bagaimana cara menyetarakannya. Namun sayang, teori tentang kesetaraan gender tidak pernah diterima secara sistematis oleh masyarakat yang dilandasi oleh fakta bahwa kurikulum yang setara gender masih sangat jarang diadopsi oleh lembaga pendidikan formal di Indonesia, di tambah lagi dengan praktek sosial, politik maupun hukum yang menjadi elemen pengokoh penyingkiran perempuan dari ladang HAM dan Demokrasi di Indonesia. Hal ini pulalah yang menjadikan isu kesetaraan dan ideologi feminisme diterima secara parsial oleh masyarakat.
Belajar dari beberapa negara yang pernah mengalami pengekangan sistem otoritarianisme dan upaya perjuangan demokrasi rakyat, partisipasi perempuan menjadi suatu gejala yang relatif baru namun sangat menentukan dalam transisi otoriter menuju demokrasi. Perjuangan rakyat Amerika Latin dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran yang sangat baik, mengingat mobilisasi politik perempuan di beberapa negara Amerika Latin memilki sejarah yang panjang. Peranan perempuan menjadi salah satu elemen penentu perjuangan penumbangan otoriter menuju transisi demokrasi sebagaimana yang terjadi di Brazil, Argentina, Uruguay, dll.
Sejarah feminisme di Amerika Latin berawal ketika perjuangan hak untuk mengikuti pemilu sedang digencarkan di amerika serikat oleh beberapa feminis terkemuka seperti Susan B.Anthony dan Elizabeth C.Stanton. hak suara perempuan Amerika Latin pertama kali diberikan pada tahun 1929 di ekuador yang justru bukan karena pengaruh sistem demokrasinya. Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perkumpulan perempuan pasti apolitis, dan watak perempuan yang cenderung melanggengkan yang telah ada, mempertahankan status quo, dimanfaatkan oleh pemerintah konservatif untuk memberikan hak suara kepada perempuan, yang secara eksplisit memanfaatkan suara perempuan untuk menahan radikalisme progresif.
Sejarah membuktikan bahwa penilaian pemerintahan konservatif terhadap watak perempuan yang apolitis justru memberikan kesempatan kepada perempuan untuk meningkatkan mobilisasi perjuangan demokrasi. Sebagaimana yang terjadi di brasil. Kelompok feminis dan perkumpulan berbasis rukun tetangga semakin menemukan kesempatannya dalam mengorganisir kampanye-kampanye yang bersifat ekonomis seperti penentangan terhadao kenaikan biaya hidup, atau yang bersifat politis misalnya penuntasan kasus HAM di brasil, tampaknya dibiarkan oleh pemerintahan dibawah kekuasaan jenderal Ernesto Geisel pada tahun 1970an. Bahkan perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 1975 diizinkan untuk digelar dan merupakan mobilisasi massa pertama yang diizinkan sejak tahun 1967-1968. Selain didorong oleh pandangan streotipe mengenai peranan perempuan yang apolitis, krisis minyak serta statisme dari proyek ekonomi rezim menjadi salah satu hal yang melahirkan, apa yang disebut Dough McAdam, sebagai “struktur peluang politik”, yang melahirkan gerakan oposisi yang luas terhadap kekuasaan otoriter. Perbedaan penafsiran mengenai peranan perempuan, yang oleh sebagian besar gerakan oposisi, khususnya sayap kiri, diartikan sebagai perjuangan keseluruhan untuk masyarakat brazil yang demokrastis, cenderung mengabaikan perjuangan gender secara spesifik. Namun berkat upaya para feminis yang aktif dalam oposisi serta kesempatan mobilisasi gerakan perempuan, berhasil memenangkan pengaruh yang signifikan. Alhasil, kemenangan sebelas oposisi pada maret 1983 membawa persoalan perempuan dalam perhatian negara dengan terbentuknya Dewan Negara untuk Status Perempuan. pada tahun 1985, majelis nasional untuk hak perempuan mulai didirikan untuk memastikan implementasi hak perempuan dalam pemerintahan negara yang baru.

Perempuan memang selalu menjadi korban “sejati” dari kebijakan negara yang otoriter. Penindasan ekonomi politik dari kebijakan rezim selalu menimpa “lebih” terhadap perempuan, sehingga semakin jelas landasan kita untuk memahami, kepentingan perempuan terlibat dalam perlawanan anti rezim otoriter. Di Argentina, setelah wafatnya Juan Peron pada tahun 1974, sayap kanan peronis mulai melakukan beberapa perombakan “anti feminis” seperti pelarangan penggunaan kontrasepsi, dengan tujuan untuk mengendalikan pemerintahan dari isabel peron. Puncak dari perombakan dan kebijakan anti rakyat adalah ketika junta militer mengambil alih kekuasaan pada tahun 1976.  Berbagai layanan sosial buruh dan keluarga dipotong secara drastis, layanan kesehatan gratis dihilangkan, kesempatan pendidikan menurun. Konsekuensi logisnya, standar hidup rakyat pada saat itu juga menurun drastis. Peranan tradisional dipertahankan, namun kali ini menambahkannya dengan peranan penyanggah ekonomi keluarga. Rezim militer juga mulai memproyeksikan keluarga sebagai satu-satunya unit/sel masyarakat atau tipe organisasi.

Kekejian otoriter junta militer dalam mengontrol peluang ekonomi politik rakyat, serta pelanggaran puluhan ribu kasus Hak Asasi Manusia telah mendorong perempuan untuk membentuk kelompok the Madres of Plaza de Mayo, sebuah kelompok yang melawan dan mempublikasikan pelenyapan putra-putri mereka pada tahun 1977. Sebagaimana diketahui, hanya dalam waktu setahun kekuasaannya, 30.000 warga argentina yang beroposisi telah dilenyapkan. Setelah Raul Alfonsin berkuasa, tuntutan kelompok ini kepada negara untuk melakukan investigasi tuntas terhadap kasus pelenyapan oleh junta militer, menjadi cikal bakal lahirnya CONADEP (komite nasional untuk orang yang hilang) pada tahun 1983.

Salah satu evaluasi penting dari gerakan the Madres adalah gerakan mereka yang tetap mempertahankan  konvensionalitasnya peranan seks perempuan. gerakan ini tidak coba untuk merubah ideologi patriarki atau mengubah peran feminitas mereka, sebaliknya konsepsi ideologis ibuisme dijadikan basis perlawanan terhadap ancaman stabilitas keluarga mereka.

Pasca Kejatuhan rezim militer, mobilisasi perempuan kembali menemukan momennya setelah sebelumnya dihancurkan oleh junta militer. Pada tahun 1984, Hari Perempuan Internasional dirayakan untuk pertama kalinya di Argentina. Organisasi perempuan berperspektif feminis mulai bangkit kembali, seperti Asosiasi Perempuan Argentina (AMA), Pusat Studi Sosial Perempuan Argentina (CESMA), Organisasi Feminis Argentina (OFA), Asosiasi Karya dan Studi Perempuan (ATEM), Lugar de La Mujer. Pengadilan kekerasan terhadap perempuan juga berhasil terbentuk atas inisisatif OFA, ATEM dan Libera. Bentuk lain dari peran perempuan pada masa transisi demokratik terbukti dari Kesuksesan alfonsin dalam meraih suara perempuan dengan mengkritik praktik patriarki sekaligus berjanji untuk memposisikan perempuan sebagai warga negara penuh. Untuk memenuhi janjinya, pemerintahan alfonsin menciptakan Agensi Perempuan Nasional di bawah naungan kementrian aksi sosial untuk menciptakan program kesehatan dan pengembangan perempuan. kedaulatan perempuan dalam mengontrol tubuhnya sendiri juga ditegaskan dengan membatalkan kebijakan pembatasan atas distribusi dan penggunaan kontrasepsi. Serikat buruh juga mulai terbuka mendiskusikan tentang gaji yang setara dan partisipasi buruh perempuan.

Sekilas tampak adanya kesamaan kebangkitan perempuan Argentina dengan Indonesia. Kebebasan berserikat menyumbangkan peluang konsolidasi kepada gerakan perempuan pada masa transisi demokrasi pasca kejatuhan rezim kediktatoran militer orde baru. Beberapa keberhasilan, termasuk kuota 30% untuk perempuan dalam parlemen, Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan salah satu bentuk capaian dari kebangkitan gerakan perempuan untuk mengkonsolidasikan basis kekuatannya. Capaian relatif bagi perempuan ternyata tidak serta merta melambangkan kesadaran kesetaraan para penguasa negara. Imbangan capaian tersebut dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang mencerminkan kemunduran implementasi hak perempuan. Kedaulatan tubuh perempuan, elemen dasar hak perempuan, di batasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pornografi beserta jajaran Perda-Perda diskriminatif. liberalisasi ekonomi yang menyumbangkan kemelaratan bagi rakyat miskin Indonesia menyadarkan kita bahwa capaian-capain yang kita sebutkan tadi mustahil untuk dapat dijalankan secara efektif. hal yang lebih parah lagi, ketika tidak ada persatuan gerakan perempuan di Indonesia yang dapat dijadikan basis kekuatan bagi kemajuan perempuan. organisasi demokratik sektoral sayap kiri yang progresif pun masih sangat jarang sekali yang menempatkan persoalan perempuan sebagai persoalan strategis yang menuntut keterlibatan multisektoral.
Semakin jelas bagi kita untuk mengetahui bahwa perjuangan demokrasi bagi perempuan merupakan suatu keharusan untuk memastikan pemenuhan hak perempuan sebagai warga negara utuh yang memiliki otonomi terhadap tubuhnya serta membuka peluang bagi perempuan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan informasi yang menjadi basis peningkatan produktivitas sekaligus menjadikan perempuan tenaga kerja yang handal dan kompeten dalam lapangan produksi. Seiring dengan itu menjadi tugas perempuan dalam pengawalan terhadap demokrasi untuk terus menerus menciptakan mekanisme partisipasi, baik melalui pembentukan wadah perempuan progresif maupun persatuan gerakan perempuan, sehingga persoalan perempuan tidak lagi hanya menjadi bayang-bayang kelompok perempuan, tapi juga menjadi kepentingan publik untuk menyelesaikannya sebagai bentuk resiprositas perempuan dan demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar