MahardhikaNews-Jakarta, (21/05/11) , Badan Kesehatan Dunia secara resmi menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/gangguan kejiwaan pada 17 mei 1990 World Health Organization (WHO), kemudian melengkapi sekaligus dengan di terbitkannya : - asosiasi psikiater amerika serikat pada tahun 1972 telah menyatakan bahwa: homoseksualitas harus dikeluarkan dari kategori gangguan/kerusakan mental, para ahli kejiwaan diindonesia, yang diperkuat oleh departemen kesehatan republik indonesia sebagai otoritas tertinggi pengesahan sistem kesehatan negara indonesia, sudah tidak lagi mencantumkan homoseksualitas sebagai bagian dari penyakit kejiwaan pada dokumen resmi negara yang bernama: pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa ke-03 tahun 1993.
Indonesia, kaum Lesbian, Gay, Bisexual, TransGender, Transsexual, Intersex & Queer (LGBTIQ) melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia mereka mengatakan bahwa masih mengalami berbagai macam bentuk diskriminasi dan kekerasan. Padahal dalam sejarah pembentukannya, mereka mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara yang didirikan karena berbagai macam perbedaan. Baik suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan, adat istiadat, maupun bahasa. adapun kebijakan daerah (PERDA) yang masih menjadi salah satu peraturan negara yang mengkriminalkan homoseksual dibeberapa propinsi,seperti di propinsi Sumatera Selatan dan Sumatera Barat yang menyamakan homoseksual sebagai pelacur. Kemudian diperkuat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan homoseksual sebagai persenggamaan menyimpang. Koordinator lapangan Vivi Vidyawati mengatakan bahwa berikan Hak-hak kaum LGBTQ sekarang juga, Hapuskan semua undang-undang dan peraturan daerah yang diskriminatif, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap LGBTIQ, dan Berikan jaminan untuk kebebasan berorganisasi dan beraktivitas sama seperti warga Negara lainnya, karena kami juga adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. organisasi yang tergabung: Perempuan Mahardika Ardhanary Institute, PEMBEBASAN, Arus Pelangi, Institute Pelangi Perempuan, Q-munity, Forum Komunikasi Waria Indonesia, Yayasan Srikandi Sejati, GWL-Ina, , Our Voice, Herlounge,dan Forum Buruh lintas Pabrik.
Beri Kesetaraan Dan Perlindungan Terhadap LGBTIQ
Citizen in Diversity
Tidak ada komentar:
Posting Komentar