PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

30 Agustus 2010

PELAKSANAAN KONVENSI CEDAW DAN PEMBEBASAN PEREMPUAN


Oleh : Linda Sudiono

Tanggal 24 Juli 2010 lalu tepat 26 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Harapan akan terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan berkesetaraan mewarnai pemberlakuan aturan tersebut. Namun, Apakah Konvensi Cedaw telah mampu mengembalikan hak Perempuan yang sudah ribuan tahun terampas? Dan bagaimana implementasi konvensi ini dalam kultur sosial Indonesia?

KONVENSI CEDAW adalah salah satu instrument Internasional yang mengatur tentang persamaan hak bagi perempuan baik dibidang politik, sosial, budaya maupun ekonomi. Hal ini dianggap perlu karena budaya patriarkis yang selama ini menghegemoni didalam masyarakat telah membawa dampak yang menghambat partisispasi perempuan disegala bidang sehingga sudah sangat jelas akan sangat menghambat peningkatan tenaga produktif perempuan. Dapat dikatakan, CEDAW merupakan sebuah terobosan baru dimana perlindungan hak bagi perempuan tidak hanya dipandang sebagai pengakuan secara legal formal dalam arti partisipasi dalam legislasi namun juga adanya pengaturan untuk mengubah pola sosial tingkah laku masyarakat yang selama ini dianggap berkontribusi besar terhadap pendiskriminasian terhadap perempuan. Prinsip-prinsip yang diakui dalam CEDAW antara lain prinsip non diskriminasi yang dimuat dalam pasal 1 konvensi tersebut memberikan definisi yang lebih rinci mengenai pengertian diskriminasi tersebut. Isi pasal selengkapnya adalah sebagai berikut:“Segala perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan dan penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan..”.
Selain itu, prinsip yang diakui dalam CEDAW adalah prinsip persamaan yang sebenarnya merupakan suatu tujuan dari pelaksanaan konvensi tersebut yaitu Keadilan substantive. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pada dasarnya perempuan dan laki-laki berangkat dari posisi yang tidak setara dimana sejarah munculnya kepemilikan pribadi telah mengkonstruksi pola pikir masyarakat (baca budaya) bahwa perempuan sejatinya adalah selalu berada dibawah laki-laki. Dari konstruksi inilah kemudian timbul berbagai macam persoalan dalam kehidupan perempuan seperti munculnya stereotipe negative(manja, cengeng, tidak rasional,dll), marjinalisasi (khususnya dibidang ekonomi karena adanya anggapan bahwa perempuan merupakan pencari nafkah tambahan), subordinasi (diposisikan setelah laki-laki), beban ganda (perempuan yang berkecimpung di ranah public tidak boleh melepaskan tanggungjawab di ranah domestik) dan akhirnya berujung pada segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik itu dalam bentuk fisik maupun psikis. Prinsip terakhir yang diakui oleh konvensi CEDAW adalah prinsip Kewajiban negara. Dalam hal ini timbul kewajiban bagi negara yang meratifikasi konvensi CEDAW untuk menerapkan konvensi ini tidak hanya sebatas pada pembentukan kebijakan yang anti diskriminasi terhadap perempuan tetapi juga menjamin pelaksanaan praksisnya agar bentuk pengucilan, pembedaan dan pembatasan yang berdasarkan jenis kelamin dan yang dapat menghambat tenaga produkti perempuan dapat dihilangkan.

PELAKSANAAN KONVENSI CEDAW DI INDONESIA
Konvensi CEDAW telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Hal ini berarti bahwa Indonesia terikat kewajiban untuk melaksanakan dan menjadikan konvensi tersebut sebagai peraturan nasional. Peratifikasian yang dilakukan Indonesia juga diikuti dengan Reservasi (pengecualian) terhadap pasal 29 konvensi CEDAW . Pasal 29 ayat (1) CEDAW berbunyi “ setiap perselisihan antara 2 atau lebih negara peserta mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atau permohonan oleh salah satu negara diantara negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tersebut tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase, salah satu dari pihak tersebut menyerahkan perselisihan tersebut kepada mahkamah internasional melalui permohonan yang sesuai dengan peraturan mahkamah tersebut.”. pengecualian terhadap pasal tersebut dinyatakan tegas oleh pemerintah Indonesia dalam pasal 1 UU No.7 Tahun 1984 dengan pertimbangan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional. Dalam pasal ini jelas merefleksikan ketidak seriusan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan konvensi CEDAW untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dibidang ekonomi, sosial, budaya, politik, sipil yang berujung pada kekhawatiran bangsa Indonesia untuk berselisih dihadapan mahkamah Internasional karena akan merendahkan posisi politik bangsa Indonesia dihadapan Internasional.
Hal menarik lainnya dari Undang- Undang No.7 Tahun 1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan dapat kita lihat dalam bagian penjelasan, memuat ketentuan sebagai berikut : “ ketentuan dalam konvensi ini tidak akan mempenagruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik, atau lebih baik lagi, dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia. Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia”. Jelas bunyi penjelasan tersebut perlu dipertanyakan baik dari aspek histori, kultural maupun sosiologisnya.
Mana mungkin pelaksanaan Undang-Undang tersebut hendak menyesuaikan dengan praktik budaya (patriarkis) di Indonesia yang sebagian besar masih meminggirkan dan menindas kaum perempuan. Budaya patriarkis yang menghegemoni dalam masyarakat Indonesia mengkonstruksi pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa perempuan adalah makhluk domestik, perempuan sebagai konco wingking (Teman belakang), perempuan sebagai makhluk nomor 2, perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, laki-laki sebagi penerus marga, perempuan sebagai obyek (salah satu bentuk adat istiadat yang menempatkan perempuan sebagai obyek misalnya pemberlakuan pembayaran jujur oleh pihak mempelai laki-laki kapada pihak mempelai perempuan. Budaya ini jelas menempatkan perempuan hanya sebatas obyek/ property yang dapat diperjualbelikan), perempuan yang baik adalah perempuan yang berani ditata atau patuh, larangan terhadap perempuan untuk keluar malam karena dianggap sebagai sumber kriminalitas, penilaian kehormatan dan kesucian perempuan setipis selaput dara. Selain itu penafsiran ilmiah agama juga tidak kecil berkontribusi dalam proses pelanggengan terhadap budaya patriarkis di Indonesia, misalnya perempuan tidak boleh keluar tanpa muhrimnya, tidak memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin atas laki-laki, pahala perempuan ditentukan oleh kepatuhannya terhadap suami, isteri dilarang untuk menggugat cerai terhadap suami dan lain sebagainya.

Satu hal yang perlu diketahui dalam pelaksanaan konvensi CEDAW di Indonesia adalah bahwa sampai saat Indonesia belum meratifikasi Protocol Optional, sebuah mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok non pemerintah untuk mengajukan laporan langsung kepada Dewan HAM PBB terkait pelaksanaan konvensi CEDAW diIndonesia (prosedur komunikasi dan penyelidikan). Oleh karena itu menjadi tidak heran ketika pelaksanaan konvensi di Indonesia masih jauh dari harapan. Tidak jarang kita menemukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru jauh dari semangat pembaharuan hukum yang terkandung dalam konvensi ini, seperti pembentukan Undang-Undang Pornografi yang melanggengkan stereotype negative bahwa perempuan adalah sumber kriminalitas dan biang kerok dari kemerosotan moral sekaligus membatasi kedaulatan perempuan atas tubuhnya sendiri. Pendiskriminasian terhadap perempuan juga dapat kita jumpai dalam bidang ketenagakerjaan dimana pekerja perempuan selau dianggap sebagai lajang sehingga tidak mendapatkan tunjangan keluarga serta anggapan perempuan sebagai pencari nafkah tambahan menjadikan alasan bagi perusahaan untuk menggaji perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga tidak tercantum pengaturan tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang menyebabkan pelayanan kesehatan reproduksi kaum perempuan terabaikan. Di dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada kaum perempuan dan kaum lelaki padahal dalam praktek keseharian masyarakat menunjukkan bahwa tingkat kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum lelaki. Satu hal yang diabaikan oleh konvensi CEDAW di bidang kesehatan dalam rangka pemenuhan hak reproduksi perempuan dapat terlihat dalam pengaturan yang berisi “pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara-negara peserta termasuk peraturan yang dimuat dalam konvensi ini yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminasi.” Padahal dalam kasus-kasus tertentu kehamilan pada titik ekstrim misalnya melampaui usia produktif, kerancuan pada janin yang membahayakan ibunya, dapat menyebabkan kematian. Dengan dasar itu pulalah, maka dibuat pengaturan di Indonesia yang melarang pengguguran kandungan dalam keadaan apapun menyebabkan semakin maraknya praktek aborsi illegal yang jelas sangat berkontribusi besar terhadap tingginya angka kematian ibu.
SITUASI NASIONAL DAN APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN

Pembentukan Konvensi CEDAW menjadi bukti keberhasilan gerakan perempuan dalam mendorong tanggungjawab public terhadap pemenuhan hak bagi perempuan sekaligus sebagai salah satu upaya penghancuran budaya patriarkis yang selama ini terasa begitu membelenggu kebebasan perempuan. Hukum adalah salah satu alat yang diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi persoalan-persoalan perempuan. Dalam hal ini, peran hukum menjadi sangat penting karena menjadi acuan bagi meterialisasi kekuatan negara dalam pembentukkan aturan. Negara melalui hukum akan membentuk dan menata batas tindakan individu dalam suatu masyarakat.
Namun bagaimanapun pentingnya, peraturan perundangan hanyalah merupakan sebuah permulaan saja, perubahan politiklah yang akan terus berkelanjutan dengan diikuti perubahan dibidang ekonomi, sosial dan budaya(Sarah Wagner). Politik yang selama ini berlaku di Indonesia adalah politik elitis, dimana tidak memungkinkan bagi rakyat untuk terlibat dalam berbagai bentuk kebijakan publik. Disamping itu, pemerintahan Indonesia yang dikuasai para elit borjuasi (dengan permainan politiknya yang kotor dan berkepentingan untuk akumulasi modal) jelas semakin menyengsarakan rakyat Indonesia juga termasuk didalamnya perempuan, Selain itu kepentingan kapitalisme yang telah mengintervensi negara memuluskan masuknya neoliberalisme yang semakin memuluskan masuknya neoliberalisme.

Demi memperoleh ruang investasi yang semakin besar, para kapitalis Internasional melakukan ekspansi modal (menanamkan modalnya keluar negeri khususnya negara dunia ketiga seperti Indonesia yang mempunyai kekayaan alam melimpah) dan melalui lembaga keuangannya memberikan pinjaman (utang) dengan dalih membantu perekonomian dunia ketiga padahal sesungguhnya adalah bertujuan untuk pembukaan pasar secara global. Pada titik ini, peran negara sangat dibutuhkan untuk membuat suatu standarisasi khusus misalnya standarisasi dibidang hukum melalui pembentukan kebijakan dalam negeri untuk semakin mempermudah para kapitalis untuk mengkonsolidasikan pasar. Dengan senang hati pula pemerintah Indonesia menerima kedatangan mereka dam memuluskan jalan mereka dengan pembentukkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, apalagi perempuan. Kebijakan privatisasi pendidikan misalnya, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan menjadi barang komersil yang begitu mewah dimata mayoritas masyarakat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Kesempatan untuk mengecam pendidikan semakin sempit, apalagi ditengah budaya yang masih memegang teguh prinsip pengutamaan laki-laki, jelas kesempatan bagi perempuan untuk berpendidikan akan jauh semakin kecil karena adanya anggapan bahwa perempuan adalah makhluk domestik, dan laki-laki sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungjawab untuk memberikan nafkah.
Lantas, bagaimana dengan politik kuota 30% untuk perempuan?
Politik kuota 30% bagi perempuan yang telah berlaku di Indonesia harus dipandang sebagai suatu keberhasilan untuk mendorong perempuan keluar dari ranah domestik, terlibat dalam pembentukan kebijakan negara dan ikut memikirkan nasib rakyat Indonesia. Namun penerapan politik kuota di Indonesia jelas masih sangat jauh dari harapan. Keterlibatan perempuan dalam parlemen dan partai politik terasa tidak begitu signifikan dalam proses perjuangan pembebasan perempuan. Hal ini dapat kita lihat dari lahirnya berbagai bentuk kebijakan seperti Undang-Undang Prostitusi, kebijakan kenaikan BBM, kebijakan privatisasi, dan lain sebagainya yang justru semakin menyengsarakan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam parlemen tanpa diikuti dengan peningkatan kesadaran politik perempuan yang bervisi kerakyatan hanya akan menjadikan perempuan sebagai pemanis diparlemen, atau semata-mata sebagai pelengkap agar partai yang bersangkutan lolos verifikasi. Apalagi partai politik saat ini diisi oleh para reformis gadungan, pelanggar HAM, Agen Imperialisme yang tidak mempunyai kepentingan mensejahterahkan rakyat Indonesia. keterlibatan perempuan dalam partai-partai ini hanya akan membentuk watak penindas baru di Indonesia.
Mayoritas masyarakat menyalahartikan bahwa emansipasi, kesetaraan gender berarti perempuan telah dilibatkan dalam berbagai jabatan publik dan diberi posisi yang tinggi melampaui laki-laki. Mayoritas perempuan terjebak pada perjuangan legislasi. Ketika mereka meperoleh jabatan tinggi dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat, perempuan (yang mempunyai akses) menjadi lupa dan enggan untuk melihat kebawah. Perempuan yang berkutat pada perjuangan legal formal ini tidak pernah menyadari bahwa masih banyak sekali perempuan (yang tidak mempunayi akses karena miskin) harus menanggung beban ketidak adilan, ketidak setaraan dan ketidak sejahteraan. Perjuangan mereka menjadi semu ketika tidak dibarengi dengan pembangunan landasan dan kaki yang kuat pada basis massa. Hanya melalui pembangunan basis massa lah maka perempuan akan sadar dengan kekuatannya sendiri, sadar dengan penindasan yang selama ini membelenggu kebebasannya. Dengan metode mobilisasi massa dan alat organisasi maka akan semakin mampu memndorong keterlibatan perempuan untuk ikut memkirkan nasib rakyat serta meningkatkan kesadaran politisnya. Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk merobohkan tembok patriarkis dan sistem kapitalisme yang menindas selain dengan membangun persatuan gerakan rakyat yang mandiri (perjuangan pembebasan rakyat menjadi tanggungjawab dari seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya perempuan yang sangat terkena dampak dari sistem yang menindas. Tidak mungkin ada pembebasan rakyat tanpa ada pembebasan perempuan) yang bersifat non-kooptasi dan non-kooperasi dengan elit politik busuk. Non-kooptasi dan non-kooperasi disini mempunyai makna bahwa persatuan gerakan rakyat yang dibangun haruslah bersifat mandiri, mengandalkan kekuatan rakyat sendiri tanpa kerjasama apalagi menggunakan alat-alat politik elit borjuasi, karena hanya dengan cara inilah kita dapat melepaskan rakyat, khususnya perempuan dari belenggu dan dominasi sistem kapitalisme dan Budaya patriarkis. Hanya dengan cara inilah maka reorganisasi kekuasaan (yang selama ini menindas) dapat tercapai karena perjuangan gerakan rakyat mandiri menjadi landasan materiil bagi kekuasaan rakyat.
26 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW sebagai salah satu upaya (semu) untuk mencapai kesetaraan bagi perempuan. Namun upaya untuk menciptakan masyarkat yang adil dan setara di Indonesia masih jauh dari harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar