(MAHARDHIKA NEWS)- Pasca reformasi 1998, keindahan demokrasi relatif mulai dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Kenyataan ini tidak serta merta mengembalikan kebebasan kaum LGBTIQ yang selama ini dianggap aib di dalam masyarakat. Tekanan dalam keluarga dan masyarakat bercokol kuat, bahkan Negara juga masih belum berpihak pada mereka. Indikatornya adalah masih banyak kebijakan yang mendiskriminasikan kaum LGBTIQ dan pembubaran terhadap acara yang diinisiasi oleh kaum LGBTIQ. Sebagai contoh, penyerangan dan terror yang dilancarkan oleh Front Pembela Islam terhadap agenda Internasional Lesbian Gay Association (ILGA) di Surabaya pada tanggal 26-28 Maret 2010 yang lalu, dan mirisnya pembubaran ini diamini oleh aparat kepolisian yang bertindak sebagai alat pengamanan Negara.
Perdebatan mengenai homoseksualitas telah lama menjadi perbincangan hangat yang melahirkan pro dan kontra terhadap orientasi seksual diluar heteronormativitas. tidak sulit kita temukan kelompok orang yang mengatasnamakan norma dan atau agama tertentu untuk melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kaum LGBTIQ di bumi Indonesia. Salah satu kelompok islam konservatif yang melakukan kecaman terhadap kaum LGBTIQ adalah Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana yang pernah di lontarkan oleh Amir Syariffudin selaku wakil ketua. “ini adalah perbuatan dosa. Kami tidak menganggap kaum Homoseksual sebagai musuh, tapi kami akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah.”
Kecaman dan larangan tidak selalu datang dari kelompok atau tokoh masyarakat yang melegitimasi pendapatnya melalui keyakinan dalil agama. Salah satunya adalah Siti Musdah Mulia, yang beranggapan bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang alamiah dan merupakan ciptakan Tuhan, dengan demikian Islam mengizinkan itu. Hal ini di ungkapkan beliau dalam salah satu acara diskusi yang diselenggarakan oleh Arus Pelangi.
“Tidak ada perbedaan antara lesbian dan non lesbian, di mata Tuhan nilai manusia ditentukan oleh kesolehannya. Dan berbicara mengenai kesolehan adalah hak prerogative Tuhan untuk menilai” Sebagaimana yang dikutip dari Jakarta Post, 28 Maret 2008.
“esensi dari agama (Islam) adalah untuk memanusiakan manusia, saling menghormati dan menghargai.”
Beliau mengatakan bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan dan harus dianggap sebagai Takdir karena homoseksualitas tidak semata-semata didorong oleh hasrat.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nurofiah dari Nahdatul Ulama (NU), “sebagaimana bias gender atau patriarki, heteronormativitas juga dikonstruksi oleh sosial. Kondisi ini akan sangat berbeda jika yang menafsirkan ayat agama adalah berasal dari kelompok homoseksual.”
Menurut hasil survey Yayasan Pendidikan Kartini Nusantara (YPKN) 4000-5000 dari total penduduk jakarta adalah penyuka sesame jenis. Di Jawa Timur, Gaya Nusantara memperkirakan ada 260.000 dari total 6 juta penduduk adalah homoseksual. Presiden Gay Indonesia, Dr. Dede Oetomo mengungkapkan bahwa secara nasional jumlah homoseksual mencapai 1% dari total penduduk Indonesia yaitu sekitar 2 Juta jiwa. Data statistik ini tidak hanya menambah pengetahuan kita tentang jumlah kaum homoseksual di Indonesia namun sekaligus menunjukkan eksistensi kaum Homoseksual yang harus diakui sebagai bentuk perbedaan yang wajar dalam sistem masyarakat.
oleh karena itu, sudah seharusnya kaum homoseksual mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang sama, meliputi kesempatan untuk hidup aman, mendapatkan pekerjaan yang layak, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan untuk berekspresi, berorganisasi, berpolitik, dll. Sampai saat ini telah banyak Negara yang memberikan pengakuan legal terhadap kaum Homoseksual, termasuk Negara Kuba dan Venezuela melalui pembentukkan aturan perlindungan tanpa diskriminasi terhadap kaum homoseksual. Jauh berbeda dengan pemerintahan Indonesia yang sampai saat ini berpangku tangan terhadap kasus pengekangan kebebasan terhadap kaum Homoseksual. Pelarangan polwitabes Surabaya terhadap pelaksanaan ILGA pada bulan Maret lalu menjadi salah satu bentuk konkrit penghambatan kebebasan kaum homoseksual oleh pemerintah Indonesia di bawah rezim SBY-Boediono
Menurut Koordinator Departemen Penyatuan Sektor dan Kaum Muda Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati, Homoseksual adalah realitas yang ada dalam masyarakat, oleh karena itu hal ini tidak bisa kita tolak. “Penolakan terhadap homoseksual akan berdampak pada diskriminasi karena menghambat kebebasan individu untuk mengekspresikan diri. Berbicara tentang homoseksual harus dalam kerangka hak bukan moral". Vivi menekankan bahwa untuk menghilangkan homophobia dalam masyarakat, harus ada kampanye penolakan diskriminasi sekaligus pengakuan hak kaum homoseksual. “Oleh karena itu, bukan lagi saatnya kaum Homoseksual mengisolasikan kesadarannya dalam kerangka konstruksi norma masyarakat. Penting bagi kaum Homoseksual untuk mulai membentuk alat perjuangan yang massif serta menggalang kekuatan untuk merebut kembali kebebasannya. Alat perjuangan yang saya maksud adalah membentuk organisasi yang mandiri”
Dominasi gender yang selama ini mengakar kuat dalam sistem kehidupan masyarakat telah melahirkan norma-norma tertentu melalui pelanggengan dan pengkonstruksian hegemoni gender dalam elemen masyarakat meliputi agama, ekonomi, politik, media, pendidikan, dll untuk mengontrol seksualitas masyarakat (khususnya perempuan) secara binary (binary gender division), menanamkan pola pikir yang menganggap sesuatu sebagai yang terbaik dan sewajarnya dengan mereduksi perbedaan lain sebagai hal yang tidak baik dan tidak alamiah. Konsep inilah yang selanjutnya melahirkan heteronormativitas dengan menekankan hubungan sosial hetero antara perempuan dan laki-laki adalah yang berifat alamiah sekaligus mengabaikan dan menindas hubungan homoseksual sebagai sesuatu yang di luar batas kewajaran.
Manusia adalah penentu gerak sejarah masyarakat. Kondisi ini mensyaratkan adanya perkembangan tenaga produktif manusia yang akan mampu mendorong kemajuan peradaban manusia, mencapai masyarakat adil dan setara bagi setiap individu tanpa terkecuali. Namun, mungkinkah perkembangan peradaban dunia yang mensyaratkan adanya perkembangan tenaga produktif akan tercapai di tengah kungkungan dan represivitas yang menegasikan kebebasan kelompok tertentu dalam mengekspresikan dirinya? Tentu kita sudah ada jawabannya. (LIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar