PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

30 Agustus 2010

DISKRIMINASI DI BALIK KEDOK PENEGAKAN HUKUM


(Mahardhika News)- Kejatuhan orde baru telah memberikan ruang segar terhadap proses demokratisasi di Indonesia yang telah di belenggu selama lebih dari tiga dekade. Sebagai salah satu upaya untuk membuka kembali ruang demokrasi maka di buatlah aturan otonomi daerah dengan landasan hukum berupa Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menjabarkan tentang otoritas daerah, termasuk kewenangan untuk memproduksi peraturan-peraturan daerah yang berlaku khusus untuk wilayah yang bersangkutan.
Dalam prakteknya, kebijakan otonomi daerah ternyata tidak serta merta memberikan jaminan bagi kehidupan demokrasi rakyat Indonesia. Persoalan sebagai ekses dari pemberlakuan otonomi daerah mulai bermunculan seiring dengan pemanfaatan kewenangan untuk melahirkan produk kebijakan yang jauh dari substansi demokratis. Proses depolitisasi dan deideologisasi yang melahirkan tindakan diskriminatif terhadap warga Negara termarjinalkan, khususnya perempuan tetap memegang peranan penting dalam kesadaran pimpinan daerah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi wilayah yang bersangkutan. Alhasil, kebijakan yang jauh dari prinsip anti diskriminatif masih jauh dari harapan.

Kematian Lilis Lindawati yang menjadi salah seorang korban salah tangkap oleh aparat ketentraman dana ketertiban kota Banten, Tangerang dalam sebuah Razia Pekerja Seks Komersial (PSK) pada bulan Maret silam telah menambah catatan kelam penegakkan supremasi hukum di Indonesia. Legitimasi penangkapan yang dilakukan oleh aparat ketentraman dan ketertiban kota Banten, Tangerang adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran. Salah satu pasal dalam Perda tersebut berbunyi “ Setiap orang yang perilakunya mencurigakan, sehingga meninggalkan suatu anggapan bahwa ia pelacur, di larang berada di jalan-jalan umum, lapangan-lapangan atau di warung kopi.” Dengan ancaman hukuman tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000,00. Selain multiinterpretatif, substansi dalam aturan tersebut sekaligus telah menebarkan teror implisit terhadap perempuan yang berdomisili di Provinsi Tangerang karena membuka peluang salah tangkap atas nama penegakan hukum. Perempuan yang bekerja di salah satu warung makan ini di vonis 4 hari dan denda Rp. 300.000,00 oleh Hakim tunggal Baren Sinurat karena tindakan Lilis yang sedang menunggu angkutan umum pada pukul 20.00 Wib di curigai sebagai pelacur.

Selain itu penertiban dengan landasan Peraturan Daerah tersebut telah menyebabkan kematian Fifi dalam sebuah operasi razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Fifi yang berniat untuk menghindari kejaran aparat memilih menceburkan diri ke dalam sungai Cisadane, dan menjadi penyebab kematiannya. Ironisnya, aparat Satpol-PP yang mengetahui kejadian itu, tidak berusaha untuk menolong Fifi.

Peraturan daerah yang diskriminatif tidak hanya terdapat di Propinsi Tangerang. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Kabupaten Bantul merupakan salah satu aturan yang di bentuk oleh pemerintah daerah di bawah kekuasaan Bupati Idham Samawi untuk melegitimasi penggusuran di wilayah pantai Parangtritis. Tujuan jelas, mengorbankan entitas masyarakat yang berposisi paling lemah, yaitu Perempuan.
Ibu Sutinah, salah satu perempuan yang berdomisili di wilayah Parangtritis menuturkan bahwa peraturan daerah tentang pelarangan pelacuran telah menimbulkan keresahan warga khususnya perempuan karena perempuan yang tinggal di wilayah parangtritis terhambat aktivitasnya karena pemberlakuan aturan tersebut. “banyak yang tidak berani keluar malam, bahkan ada warga yang kehilangan mata pencahariannya karena takut keluar malam, khawatir terjaring razia”.
Hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu Pekerja Seks Komersial yang bernama Minah. “saya kerja begini juga karena tuntutan ekonomi. Kalau ada pekerjaan yang lebih baik saya juga pingin sebenarnya. Tapi bagaimana, cari kerja sekarang susah.” Perempuan yang telah menggeluti pekerjaannya ini lebih dari 5 tahun mengungkapkan bahwa dari sekian pelanggannya ternyata tidak sedikit yang berasal dari aparat keamanan “sering banget mereka (baca : aparat keamanan) yang memanfaatkan kewenangannya untuk menikmati jasa gratis dari kami. Bahkan ada beberapa yang minta uang.”

Salah satu Peraturan Daerah yang menambah deretan aturan diskriminatif adalah Peraturan Daerah Syariah yang secara resmi di berlakukan di Aceh berlandaskan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh (diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh). Salah satu kebijakan yang muncul berdasarkan aturan hukum di atas adalah pemberlakuan Perda (Qanun) tentang Khalwat dengan hukuman cambuk yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003. Aturan tersebut berisi larangan bagi laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan perkawinan dan atau hubungan daerah untuk berduaan dengan ancaman hukuman cambuk tiga sampai Sembilan kali dan denda Rp.2.500.000 samapi Rp.10.000.000.

Menurut Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Dian Novita, Perda Syariah yang berlaku di Aceh ini adalah bentuk peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan karena menghambat kebebasan perempuan untuk berinteraksi secara sosial demi kemajuannya serta menghambat kedaulatan tubuh perempuan dengan pemberlakuan kewajiban pemakaian jilbab. “ Kami dari Perempuan Mahardhika menolak adanya peraturan yang mendiskriminasikan perempuan. Komitmen kami terhadap itu telah kami tuangkan dalam salah satu program kami yaitu mendesak pemerintah merevisi bahkan menghapus aturan-aturan tersebut. Hingga saat ini masih terdapat 63 dari 154 kebijakan Daerah yang secara eksplisit mendiskriminasikan perempuan.” Perempuan yang akrab disapa Dinov ini menambahkan “ Pastinya yang paling dirugikan adalah perempuan. Pertama perempuan akan kehilangan kebebasan bahkan terhadap tubuhnya sendiri, Kedua semakin menegaskan stereotype negatif masyarakat terhadap perempuan, akibatnya perempuan akan menjadi target utama penertiban atas nama penegakan Perda, Ketiga perempuan akan rentan terhadap intimidasi dan justifikasi dari lingkungan sosial akibat adanya konstruksi gender yang mengakar dalam kesadaran masyarakat.”

Lahirnya peraturan-peraturan daerah yang mendiskriminasikan perempuan tentu bukan tanpa alasan. Sudah ribuan tahun perempuan mengalami tindakan diskriminasi akibat budaya yang menyingkirkannya dari sistem produksi, kini harus kembali mengalami penindasan oleh sistem kepemilikan pribadi yang telah bertranformasi dalam wajah kapitalisme dan diamini oleh penguasa komprador SBY-Boediono, serta kaki tangannya di setiap daerah. Marjinalisasi di bidang ekonomi yang dialami oleh perempuan tidak mampu diatasi oleh pemerintah, yang melahirkan kemiskinan dan telah menjebak kaum perempuan ke dalam pekerjaan sektor informal yang tidak produktif sebagai pelacur, pekerja rumah tangga dan buruh migran.
Jebakan itu selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah agen imperialisme untuk memperkukuh streotype perempuan sebagai obyek, penggoda, sumber kriminal, pekerja domestik, pekerja pelengkap melalui kebijakan-kebijakan yang semakin mempersulit posisi produksi kaum perempuan. Pemerintah sudah buta mata batinnya untuk menyadari bahwa maraknya prostitusi merupakan bukti konkrit ketidakmampuan penguasa dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk menopang perekonomian. Jelas sudah bahwa ini merupakan bentuk dari feminisasi kemiskinan, karena perempuan akan menanggung beban ganda akibat kebijakan pemerintah yang memiskinkan rakyat. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat dengan landasan biaya dari pembangunan industri nasional di bawah kontrol rakyat dan nasionalisasi industri asing. (LIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar