PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

29 Maret 2011

“KOMITE AKSI BERSAMA” Menolak Keberadaan PT.Weda Bay Nickel di Halteng, dan Segera Membebaskan 10 Warga Kami Yang Ditangkap.


SIKAP
Kronologis

Aksi massa yang dilakukan oleh masyarakat kota Weda pada pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2011, diawali Perlawanan warga terhadap perusahaan tambang karena pemecatan terhadap 10 warga dengan alasan kesehatan. untuk menuntut  PHK sepihak yang dilakukan pihak PT. Weda Bay Nickel, Akhirnya Aksi Massa ini meluas dan berakhir dengan tindakan Pengrusakan asset PT. Weda Bay Nickel sebagai bentuk dari ekspresi kekecewaan. Awalnya aksi massa yang di janjikan oleh pihak polres halteng untuk memediasi Massa aksi dengan PT. Weda Bay Nickel dalam hering Terbuka namun tidak di tanggapi oleh PT. Weda Bay Nickel, Massa aksi pun kecewa dan kembali di Kota Weda dengan keadaan Emosi, akumulasi kekecewaan ini pun di tuangkan dengan tindakan pembakaran asset PT. Weda Bay Nickel diantaranya adalah membakar 2 speedboad milik PT. Weda Bay Nickel dan 6 mesin laut, pengrusakan ini adalah amarah kekecewaan masyarakat akibat Di PHK dan  ada persoalan lainya, malah persoalan yang terjadi di masyarakat dalam hal ini adalah masalah PHK Karyawan yang merupakan warga Masyarakat Weda, Halmahera Tengah tidak di tanggapi oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah PHK dan pesoalan lain yang menimpa karyawan dan masyarakat Lingkar Tambang. Di satu sisi Kadis Nakertrans Halteng, Saleh Hamjah menyatakan bahwa PT. Weda Bay Nickel melakukan PHK tanpa memberikan tembusan surat PHK ke Disnakertrans, baik itu berupa surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga, tapi tiba-tiba memberhentikan karyawan dengan alasan pelanggaran berat, Selain itu pihak PT. Weda Bay Nickel  melalui manajer administrasinya melarang para karyawan untuk membentuk serikat pekerja, hal ini tentu saja melanggar hak-hak pekerja untuk dapat berorganisasi dan berpengetahuan. Karna Sangat Jelas Ketakutan PT. Weda Bay Nickel kalau ada kesadaran kritis.

Pada Tanggal 6 maret 2011, atas laporan Pembakaran Asset PT. Weda Bay Nickel polisi kemudian menangkap 10 orang warga yang di duga  melakukan proses pembakaran asset PT. Weda Bay Nickel. Mereka dianatarnya adalah : Azwar Salim, Rusli ishak, Yowikson togo, Muhlis hasim, Rahman mohtar, Asis adan, Haeril sirajudin, Joni Etehua, Daud rabo dan Irham yusuf. Mereka ditangkap dan di berlakukan dengan sangat Tidak manusiawi, malah yang lebih di sayang adalah tindakan Pihak Polda Malut ketika melakukan penangkapan terhadap salah satu Peserta Aksi Massa yang juga statusnya Mahasiswa yaitu : Aswar salim dan saat ini Kuliah di UMMU(Universitas Muhamadiyah Maluku Utara) yang saat penangkapan Tersangka Tersebut sedang mengikuti Agenda Akademik yaitu KKS(Kuliah Kerja Sosial) dan kemudian di Bawah ke Tobelo dan Menjadi tahan Titipan Sementara Polres Tobelo, Meskipun Rektor UMMU telah memberikan statement bahwa korban tak boleh ditahan selama sedang mengikuti program Kuliah Kerja Sosial, tapi polisi berdalih bahwa penangkapan ini merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri di Ibukota Negara. Mereka yang di tangkapan di kepung dan di Jemput Seperti Teroris Internasional. Bahkan Selama Proses Pemeriksaan di Polres Halteng Meraka para tahanan tidak Di damping oleh Kuasa Hukum bahkan mereka di tekan secara pisikologis bahwa seakan-akan Merekalah yang bersalah.

Menyalahi Aturan Hukum

PT. Weda Bay Nickel ini Berada di Dalam Kawasan Hutan Lindung,  Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Uji Materiil dan Formil atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PT. Weda Bay Nickel dilarang untuk Melakukan penambangan terbuka di dalam kawasan hutang lindung.  Mahkamah Konstitusi menyatakan sependapat dengan keterangan Prof. Dr. Emil Salim, ahli yang diajukan organisi non pemerintah, yang menyatakan bahwa 6 (enam) perusahaan yang masih dalam tahap studi kelayakan dan tahap eksplorasi, ketika nantinya memasuki tahap eksploitasi harus tunduk pada  ketentuan Pasal 38 ayat (4)  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sepanjang  antara izin eksplorasi dan eksploitasi tidak merupakan satu kesatuan. Pada saat UU Kehutanan dikeluarkan tahun 1999, PT Weda Bay Nickel masih berada dalam tahap eksplorasi, sehingga seharusnya tidak diperbolehkan menambang di dalam kawasan hutan lindung.

Pengesahan Perpu no 1 tahun 2004 yang melegitimasi 7  perusahaan menambang di dalam kawasan hutan lindung juga diwarnai suap. Hal tersebut dinyatakan oleh anggota Pansus (Panitia Khusus) penetapan Perpu I/2004, Bambang Setyo. Dia sendiri sempat ditawarkan suap untuk pengesahan Perpu tersebut agar memuluskan rencana investasi perusahaan tambang di dalam kawasan hutan lindung. Bambang Setyo telah melaporkan tindakan penyuapan ini ke KPK pada Juli 2008, dan meminta KPK beserta PPATK memeriksa rekening anggota dan pimpinan Pansus pada saat waktu sekitar pengesahan Perpu tersebut. Hingga ini, publik masih menanti kinerja KPK dan PPATK mengungkapkan hasil penyelidikan atas kasus ini.

Berdasarkan analisa WALHI, AMDAL Weda Bay Nickel pun mengandung cacat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengesahkan AMDAL tersebut, padahal belum melakukan studi menyeluruh tentang dampak terhadap masyarakat pribumi/adat, komunitas Tobelo Dalam, yang hidup dengan berburu dan meramu di kawasan hutan di dalam kawasan pertambangan. Berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh WALHI, komunitas yang sangat tergantung kepada alam ini akan sumber bahan makanan, dan proses melahirkan bayi yang dilakukan di tepi-tepi sungai, sangat terancam kelangsungan hidupnya oleh perusahaan tambang Weda Bay Nickel. WALHI telah melaporkan hal tentang potensi pelanggaran HAM terhadap komunitas Tobelo Hutan ini ke Komnas HAM pada Desember 2010.

WALHI bersama masyarakat sekitar tambang telah melaporkan proyek tambang ini ke Compliance Advirsory Ombusdman (CAO) Bank Dunia. WALHI sekarang sedang mendesak agar CAO Bank Dunia segera mengeluarkan hasil penilaian mereka terhadap kinerja proyek pertambangan ini. Sebab MIGA, grup Bank Dunia telah memberikan jaminan asuransi sebesar 207 juta dollar bagi proyek penambangan di kawasan hutan lindung, hal ini telah melanggar sepuluh Poin yang di keluarkan Compliance Advirsory Ombusdman (CAO) dalam Hal Penambangan yaitu salah satunnya ; tidak menambang di kawasan Hutan Lindung dan kalau Terbukti maka akan dilarang melakukan Penambangan.(Sumber: Walhi Jakarta)
Masyarakat internasional memberi perhatian serius terhadap proyek tambang nikel ini.  Ribuan rakyat Perancis telah memilih Eramet sebagai perusahaan Perancis terburuk dalam perilaku terhadap lingkungan hidup pada tahun 2010, karena aktivitas penambangannya di dalam kawasan hutan lindung. Pemerintah SBY pun dinilai publik dalam hal ini masyarakat internasional sebagai pembohong besar.

Situasi terkini

Saat ini Kota Weda, Halmahera Tengah (MALUKU UTARA) dalam Kondisi yang sangat menegangkan, Dua Hari sesudah Penangkapan Instruksi Langsung dari Pihak Kapolri ke Polda Maluku Utara dan di lanjuti oleh Polres Halteng dengan Instruksi di wajibkan Kepada Pihak Keamanan Untuk Megamankan Investasi dan apabila ada Aksi Massa maka tindakan Represif yang akan di lakukan(Sumber: Tim Advokasi, Malut Post), Sikap ini yang Kemudian Menjadi Traumatik Bagi masyarakat Untuk meneriakkan hak-hak mereka yang telah di rampas Oleh PT. Weda Bay Nickel, padahal sebuah Negara Demokrasi mengajarkan kebebasan Pada rakyatnya Untuk Berperan penting dalam Membangun sebuah Bangsa dan Partisipasi aktif masyarakat dalam Kehidupan Politik dan Ekonomi, Malah Demokrasi Di Indonesia di manfaatkan Oleh Negara Untuk Melegitimasikan Terjadi Pencurian Kekayaan Alam Di Indonesia Termasuk Di Weda, Halamhera Tengah(MALUKU UTARA), Bahkan Pemerintah Daerah sendiri dalam hal ini Bupati(Al yasin Ali), Wakil Bupati(Gawi Abbas) Halmahera Tengah, hanya sikap Diam dan Membuka Tangan dan Menganggap ini adalah Kriminal Murni, malah di sela-selah masyarakat Halmahera Tengah yang Di injak-injak Harga Dirinya Oleh Koorporat /Kapitalisme Internasional dalam Hal ini PT. Weda Bay Nickel yang memiliki Saham 90 persen oleh Eramet Prancis dan Mitsubishi Jepang, sedangkan 10 persen oleh PT. Antam Tbk(Indonesia). Malah kedua Pejabat Daerah Halmahera Tengah ini saling unjuk gigi dalam hal mempertahankan Kepentingan Politik Mereka dalam Rangka Pesta Demokrasi yang semakin dekat di 2012 ini, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, padahal Kedepan Masyarakat Halmahera Tengah Akan Berhadap Dengan Banjir akibat Rusaknya Hutan, Lingkungan yang Tidak Mendukung, Limbah yang akan Di buang di hulu sungai yang berpotensi kimia dan sangat buruk apabila di komsumsi oleh masyarakat, dan juga konflik social seperti halnya daerah Pertambangan Lainya di Indonesia, tapi apa yang di lakukan oleh Pejabat Tinggi Halamhera Tengah Yaitu Safari Politik bahkan Partai-Partai Politik Tumpul Dalam Melihat Hal ini. Jadi dalam hal Kami Mahasiswa Halmahera Tengah, Serikat-serikat Buruh Di Indonesia, Organisasi Mahasiswa Pro demokratik, gerakan Perempuan Demokratik, dan Kalangan Intelektual Lainya menolak adanya Tambang tanpa Tambangpun Kami Sejahtera.

Mengutuk Keras Pihak Kepolisian Polda Maluku Utara
dan Polres Halmahera Tengah

Kami mengutuk Keras Tindakan Perlakuan Sewenang-wenang Pihak Aparat Keamanan Dalam Penangkapan dan pemberlakuan 10 Warga yang di tahan Seperti Tahanan Internasional, harusnya ada pendekatan khusus ke warga yang melakukan aksi di PT. Weda Bay Nickel, dalam hal Pendekatan Historis(Permasalahan) aspek apa yang melatar belakangi yang mengakibatkan Pembakaran Asset Oleh warga, kami rasa Persoalan yang terjadi di Weda Halmahera Tengah. Maluku Utara sudah sangat Jelas yaitu Pihak PT. Weda Bay Nickel Telah Melakukan PHK se pihak terhasap karyawan Yang merupakan Warga Setempat dengan alasan Kesehatan, malah Kadis Nakertrans Halteng, Saleh Hamjah menyatakan : bahwa PT. Weda Bay Nickel melakukan PHK tanpa memberikan tembusan surat PHK ke Disnakertrans, baik itu berupa surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga, tapi tiba-tiba memberhentikan karyawan dengan alasan pelanggaran berat. Kalaupun alasan Penangkapan 10 Warga karna melakukan Tindak Kriminal, Kenapa Pihak Polda Maluku Utara Dan Polres Halteng tidak memproses PT. Weda Bay Nickel karna Telah jelas-jelas Mendiskriminasi masyarakat Setempat, untuk itu kami meminta ketegasan Pihak Mabes Polri Segera Memecat Kapolda Maluku Utara dan Polres Halteng, Kami Cuma berharap kalian(Militer) sebagai pelindung rakyat bukan Pelindung Modal.

Dimana Pemerintahan SBY-Boediono
serta Elit Politiknya

Saat ini Pemerintahan SBY-boediono serta elit Politiknya sedang Megamankan Basis Politiknya dengan Elit-elit Politik dalam hal Koalisi, setelah sedikit kisruh di public terkait Resafulle Kabinet, di satu sisi Pemerintahan SBY-boediono dan Parlemennya Sedang Sibuk menjerat para koruptor, yang dalam Pidato Politik SBY bahwa Korupsi dan Koruptor adalah Masalah Subtansi bangsa ini, tapi nyatanya Dua Priode mulai Dari SBY-Kalla sampai SBY-boediono dalam Program kabinet Indonesia bersatu tentang Pemberantasan Korupsi megalami kegagalan Total karana banyak sekali masalah Korupsi yang tidak selesai di tambah kaburnya para Koruptor, dalam Menyikapi Persoalan korupsi ini Saja SBY-boediono serta Elit Politiknya Megalami ke gagalan dalam memimpin, sehingga kasus-kasus lainnya Seperti masalah Pelanggaram Ham dari Masa Orde Baru sampai Reformasi saja tak di kawal Dengan Baik, belum Lagi Indonesia mulai ditimpa Krisis Pangan Global akibat lahan pertanian semakin Kecil, belum lagi Konflik areal Pertambangan, belum lagi masalah Kemiskinan dan Pengangguran, Masalah Pendidikan dan Kesehatan yang menjadi persoalan di tingkat masayarakat miskin dan masalah Lingkungan. Malah di tengah-tegah Krisis Sosial Pemerintahan SBY-boediono dan Kabinetnya berorietasi meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasioanal mencapai 6,5%  target itu di dapatkan dengan jalan terfokus pada masalah tambang/industri Laut maupun darat dan juga Perkebunan Sawit yang semuanya ini di tangani Oleh Pihak asing dalam Hal ini(Koorporat/Kapitalisme Internasional), bayakan hal ini membutuhkan lahan(Pembebasan Lahan) yang besar yang akan memakan korban dan Kemiskinan berlipat ganda di Indonesia, ini sudah sangat jelas Perekonomian Indonesia Di kendalikan sepenuhnya di Tangan Pihak Asing, Jadi dalam Perkembangan Pemabanguan Ekonomi-Politik yang Berkibalat pada Orientasi Kesejahteraan dan Kedaulatan dalam hal Ekonomi dan Politik, Pemerintahan SBY-boediono serta elit Politiknya Megalami Kegagalan Total, Sudah saatnya Rakyat Indonesia Harus Memberikan Mosi ketidak Percayaan Kepada Pemerintahan Agen Imperialisme(SBY-boediono)serta Elit Politiknya di daerah, Saatnya Rakyat Membangun Organisasi Massa Rakyat Yang Berani, Progresif dan Melakukan Penyatuan Gerakan Dengan Organisasi Pro demokratik Lainya sebelum Kita di buang dalam Tong Sampah.

maka kami dari KOMITE AKSI BERSAMA

 Dengan ini memberikan kecaman dan sikap sebagai berikut:
Tuntutan Mendesak

1.    Menuntut pihak PT. Weda Bay Nickel segera mencabut laporan Pengaduannya agar Ke 10 warga bisa  di bebaskan.
2. Mengecam keras tindakan Kepolisian yang mengepung dan menjemput warga seperti pelaku kriminal internasional.
3.    Mendesak Mabes Polri agar mencopot Kapolda Malut dan Kapolres Halmahera tengah karena gagal Menciptakan Keamanan Yang Kondusif.
4. Kami Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera tengah agar segera Turun dari Jabatan karena Gagal Memimpin Daerah.
5. Menuntut agar PT. Weda Bay Nickel segera mengangkat kaki dari bumi Maluku Utara secepatnya, karena telah melangar aturan Hukum dan mendeskriminasi Masyarakat Halmahera Tengah
6. Mengajak kepada seluruh elemen Mahasiswa, Gerakan Pro Demokratik, ormas dan warga agar melakukan konsolidasi, propaganda, mobilisasi massa dan Membangun Organisasi Massa rakyat agar 10 warga Weda dibebaskan dan PT. Weda Bay Nickel segera mengangkat Kaki dari Halmahera tengah.

Jalan Keluar Rakyat

1.    Bangun Industri Nasional Oleh dan Untuk Rakyat.
2.    Pemusatan Pembiayaan Dalam Negeri
3.    Pemenuhan Tuntutan-Tuntutan Mendesak Rakyat
4.    Kekuasaan Rakyat
5.    Krebudayaan Maju

Mengetahui : Komite Aksi Bersama
Wilayah Jakarta dan Yokyakarta


Koordinator Komite Aksi Bersama                                   Ketua Hipma Halteng Jabodetabek
              Firman Maluku                                                                          Bahri Hasbullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar