PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

29 Maret 2011

Segera Bebaskan 10 Warga Weda yang ditahan, WBN harus Bertanggung Jawab


KOMITE KOTA TERNATE
PEREMPUAN MAHARDHIKA
Sekretariat: Jl. Pahlawan Revolusi, Kel Gamalama, Ternate, Maluku Utara
Email: mahadhikaternate@gmail.com, Hp: 0852  9817 7698


PERNYATAAN SIKAP 
Nomor : 016/PS/eks/KKT-PM/Tte/IV-11

 Segera Bebaskan 10 Warga Weda yang ditahan, WBN harus Bertanggung Jawab !!!

Gerakan aksi massa untuk yang dilakukan oleh masyarakat kota Weda pada tanggal 26 Februari 2011, untuk menuntut  PHK sepihak yang dilakukan pihak Weda Bay Nickel,  berakhir dengan tindakan anarkis sebagai bentuk dari ekspresi kekecewaan. Massa aksi yang tidak diterima untuk melakukan hearing terbuka, kemudian tidak dapat mengontrol emosinya dan membakar speedboad milik WBN. Pembakaran Ini merupakan proses sebab akibat mengingat pihak WBN maupun pemerintah daerah tidak berinisiatif untuk menyelesaikan kasus PHK yang menimpa karyawan di Weda. Kadis Nakertrans Halteng, Saleh hamjah menyatakan bahwa WBN melakukan PHK tanpa memberikan tembusan surat PHK ke Disnakertrans, baik itu berupa surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga, tapi tiba-tiba memberhentikan karyawan dengan alasan pelanggaran berat. Selain itu pihak WBN melalui manajer administrasinya melarang para karyawan untuk membentuk serikat pekerja, hal ini tentu saja melanggar hak-hak pekerja untuk dapat berorganisasi. Hal yang mungkin ditakutkan oleh WBN adalah terbentuknya kesadaran dari karyawan, sehingga mereka menuntut kejelasan mengenai kontrak kerja yang selama ini merugikan mereka.

Selang beberapa hari kemudian paskah gerakan aksi massa, tepatnya tanggal  6 maret 2011, polisi menangkap 10 orang warga yang terindikasi melakukan proses pembakaran asset WBN. Mereka dianatarnya Azwar Salim, Rusli ishak, Yowikson togo, Muhlis hasim, Rahman mohtar, Asis adan, Haeril sirajudin, Joni Etehua, Daud rabo dan irham yusuf. Mereka ditangkap dengan sangat tidak manusiawi, dikepung dan dijemput seperti terorisme internasional. Padahal mereka bukanlah tersangka seperti yang dilaporkan oleh pihak WBN kepada polres Halmahera tengah, tetapi mereka adalah korban dari kebiadaban WBN yang berwatak ekploitatif, ekspansif dan akumulatif. Selama proses pemeriksaan di Polres Halteng, para korban tidak didampingi oleh kuasa hukum dan ditekan secara psikologis untuk menyalahkan tindakan mereka sendiri.

Yang lebih mengharubiru rasa keadilan dan rasa kemanusiaan, adalah ketika salah satu korban yang juga seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dijemput paksa di Galela oleh aparat kepolisian Halmahera utara. Aswar salim, korban yang sedang berada di Galela dalam rangka mengikuti Kuliah Kerja Sosial sebagai  salah satu agenda pengabdian terhadap masyarakat (agenda akademik UMMU), dibawa oleh polisi menuju Tobelo dan menjadi tahanan titipan di Polres Halmahera utara. Meskipun Rektor UMMU telah memberikan statement bahwa korban tak boleh ditahan selama sedang mengikuti program Kuliah Kerja Sosial, tapi polisi berdalih bahwa penangkapan ini merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri di Ibukota Negara. Jika ditelusuri tentang kejelasan instruksi langsung dari Kapolri terkait dengan penangkapan, maka hal tersebut tidak valid karena tidak didukung dengan surat perintah. Tentu saja permasalahan penangapan terhadap warga merupakan otoritas dan intruksi Kapolres Halteng, sebab sangat mustahil Kapolri harus mengurus masalah skala kecil sedangkan masalah kriminl besar lainnya masih belum terselesaikan.

Kasus ini kemudian direspon oleh berbagai elemen baik itu Mahasiswa, organisasi Gerakan dan NGO, mereka melakukan konsolidasi, agitasi propaganda dan mobilisasi massa agar WBN segera mengangkat kaki dari Maluku utara. Di Ternate sendiri, beberapa elemen kemudian membentuk SERIKAT PEDULI MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG MALUKU UTARA yang terdiri dari (PEREMPUAN MAHARDHIKA, PEMBEBASAN, FOSHAL, WALHI, LML, HMI HIPMI Halteng, SeOPMI  dan TOGAMMOLOKA) menuntut agar pihak WBN segera mencabut laporan pengaduannya sehingga 10 warga dibebaskan, Mendesak Kapolda Maluku Utara agar mencopot Kapolres Halmahera tengah  karena gagal mengantisipasi peristiwa yang terjadi di lapangan dan menuntut WBN segera mengangat kaki dari bumi Maluku Utara. Di daerah daerah lain pun melakukan aksi  yang sama, sebagai solidaritas perjuangan atas penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh Kapitalisme global, dalam bentuk perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia.

Namun sungguh ironis ketika masalah yang menarik simapti publik dan massa rakyat untuk turut berjuang, justru tidak ditangani oleh Pemda Halteng dengan serius. Selama masa penahanan yang sudah berlangsung selama 23 hari (terhitung dari tanggal 6 maret-28 maret), belum pernah ada langkah bijak oleh kepala Pemerintahan Halmahera Tengah, dalam hal ini Bupati untuk memediasi pertemuan dengan  WBN untuk mencabut pengaduannya, beliau justru sibuk dengan agenda keluar daerah di Jakarta. Masalah ini kemudian terkesan disisipkan dengan kepentingan politik praksis beberapa pihak yang sengaja memancing di air keruh. Tentulah sangat disayangkankan, mengingat geraankan yang dibangun oleh eks karyawan WBN yang di-PHK adalah gerakan murni tanpa ada tendensi politi di belakangnya.

Beberapa waktu lalu setelah terjadi gerakan yang mengakibatkan anarkisme massa, Polri menginstruksikan kepada Polda Malut agar mengamanankan investasi yang ada di Maluku Utara. Tentulah WBN sangat berkepentingan untuk menciptakan suasana kondusif di Halteng agar dapat memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan suntikan dana pinjaman dari World Bank untuk membiayai tahapan kontruksi dan eksploitasi, mengingat saat ini WBN masih berapa di tahap eksplorasi. Namun yang terjadi justru sangat kontrdiksi, sebab kehadiran WBN di tengah-tengah masyarakat justru  menciptakan konflik sengketa tanah diantara masyaraat di lingkar tambang. Skandal korporatokrasi atau persengkokolan antara pihak pertambangan, pemerintah dan militer bukanlah yang pertama terjadi di Halmahera tengah, tetapi prate-praktek sebelumnyatelah terjadi di  daerah-daerah lainnya di Indonesia yang sarat dengan peta investasi.

maka kami dari PEREMPUAN MAHARDHIKA KOMITE KOTA TERNATE dengan ini memberikan kecaman dan sikap sebagai berikut:
  1. menuntut agar pihak WBN segera mencabut laporan pengaduannya sehingga 10 warga dibebaskan tanpa syarat.
  2. Mengecam keras tindakan polisi HalTeng yang mengepung dan menjemput warga seperti pelaku kriminal internasional.
  3. Mendesak Kapolda Malut agar mencopot Kapolres Hateng karena gagal mengantisipasi peristiwa yang terjadi di lapangan.
  4. Mendesak Bupati Halteng agar segera bertindak untuk dapat membebaskan 10 warganya yang ditahan tanpa syarat.
  5. Menuntut agar Weda Bay Nickel segera mengangat kaki dari bumi Maluku Utara secepatnya.
  6. Mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa, gerakan, ormas dan warga agar melakukan konsolidasi, propaganda dan mobilisasi massa agar 10 warga Weda dibebaskan dan WBN segera mengangkat Kaki dari Halteng
Demikian sikap ini kami buat.
Bumi Fagogoru, Weda, Halmahera tengah-Maluku Utara, 28 Maret 2011


MENGETAHUI
KOMITE KOTA TERNATE
PEREMPUAN MAHARDHIKA


Ketua                                                                                                              Sekretaris      


Astuty N. Kilwouw                                                                                        Fatmawati Kaimudin    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar