TOLAK PENGGUSURAN DAN PERATURAN PEMERINTAH YANG DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN SERTA SEGALA BENTUK TINDAKAN MILITERISME YANG MENGANCAM DEMOKRASI RAKYAT!!!
Penggusuran atas nama tanah pemerintah terUs saja terjadi di Indonesia. Di Makasar penggusuran dialami oleh para pedagang kaki lima, di Lampung penduduk disepanjang pantai telah digusur besar-besaran tanpa ganti rugi yang jelas, juga di sepanjang pesisir pantai parangtritis warga tidak pernah tidur tenang karena atas nama moral dan negara, rumah-rumah mereka siap digusur kapan pun.
Penggusuran ini akan terus terjadi selama pemerintahan menjalankan kebijakan ekonomi yang hanya mementingkan pemilik modal. Seperti halnya di parangtritis, parangndog, dan sepanjang pesisir pantai selatan Yogyakarta. Perda Prostitusi No. 5 Tahun 2007tentang Pelarangan Prostitusi di Kabuapten Bantul yang sangat diskriminatif pun diterbitkan sebagai legitimasi penggusuran terhadap warga di sepanjang pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul. PERDA ini menempatkan tindakan pelacuran sebagai kriminal dan pelacur dianggap sebagai biang kemerosotan moral dalam kehidupan sosial. Padahal maraknya prostitusi merupakan bentuk konkrit kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan produktif bagi rakyat miskin, khususnya perempuan.
Stereotype negative mengenai sosok perempuan sebagai penggoda dilanggengkan untuk mendapatkan landasan kuat melakukan penggusuran atas dasar moralitas. Dan sekali lagi perempuan yang sering menjadi korban dengan diberlakukannya PERDA Anti-Prostitusi ini. Sering terjadi razia-razia terhadap perempuan-perempuan yang keluar malam disekitar pantai parangtritis dan tidak jarang pula terjadi aksi salah tangkap yang dilakukan aparat. Tidak cukup hanya itu, dengan Perda ini pula PEMKAB Bantul mempunyai landasan hukum untuk melakukan penggusuran rumah-rumah warga. Kondisi riil ini membuktikan bahwa rezim pemerintahan SBY-Boediono, beserta jajarannya, pemerintahan DIY dan Bantul adalah pemerintahan yang patriarkis, anti-demokrasi dan anti terhadap rakyat miskin.
Arah kebijakan pemerintah jelas, membukakan pintu gerbang bagi masuknya modal asing untuk mengekploitasi sumber daya alam sekitar pantai parangtritis Yogyakarta. Keindahan pantai parangtritis nantinya akan menjadi barang jualan kepada Investor Luar Negeri dengan MEGA PROYEK yang mencapai 100 Milyar rupiah. Yang rencananya akan ada pembangunan lapangan Golf (68,2 Ha), 35 Ha untuk pembangunan Villa, 9 Ha akan dibangun Hotel Bintang 3 dan 11,5 Ha adalah untuk Taman Rekreasi dan Kolam Renang orang-orang kaya yang akan menginap. Itu semua akan dibangun dengan penderitaan Rakyat Miskin yang tinggal di Parang Tritis karena rumah mereka digusur yang dianggap sebagai bangunan liar dan tidak layak mendapatkan ganti rugi (ganti untung). Dan tentu saja ini adalah rangkaian dari proses panjang penjelasan tentang Keberadaaan Kapitalisme, terutama makin utuh setalah ada kesepakatan ACFTA dan Nasional Summit.
Untuk memperkuat dalilnya melakukan “penertiban” di kawasan parangtritis, warga yang bermukim di sekitar pantai dianggap sebagai penghuni liar yang menumpang di atas tanah Sultan Gronden (SG) atau istilah jaman kolonial Belanda adalah Paku Alam’s Gronden. Inilah bentuk nyata dari sisa feodalisme yang masih bercokol kuat dalam sistem sosiokultural Indonesia dan menjadi ancaman demokrasi rakyat yang harus dihancurkan. Dalam aspek hukum positif, sistem kepemilikan tanah kesultanan (sistem feodal warisan penjajahan Belanda) seharusnya tidak berlaku lagi pasca kemerdekaan kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dalam hal ini Tanah Sultan Gronden adalah merupakan tanah ORO-ORO (Tanah yang tidak berpemilik), yang dengan pengertian sesungguhnya bahwa rakyat bebas menggunakan Tanah Negara untuk di kelola oleh Rakyat.
Perlawanan masyarakat parangtritis untuk memperjuangkan hak mereka atas kehidupan yang layak sudah dilakukan sejak 2006 yang lalu. Ini merupakan wujud konkrit ketidak percayaan rakyat rakyat terhadap elite politik yang berkuasa saat ini. Meskipun masih banyak gerakan rakyat yang belum terorganisir dengan tuntutan yang masih bersifat ekonomis, namun hal positif yang menjadi kebanggaan gerakan Indonesia adalah bangkitnya kepercayaan rakyat terhadap metode aksi massa adalah sebagai salah satu cara perjuangan rakyat miski.
Negara melalui alat-alatnya (aparat kepolisian, satpol PP) terus mengusahan upaya untuk meredam gejolak perlawanan warga parangtritis. Kasus terakhir, Satgas dari Partai PDI-P (salah satu parta pemenang PILKADA Bantul sekaligus pendukung pemerintahan Idham Samawi) melakukan tindakan-tindakan represivitas terhadap warga yang melawan. Pada tanggal 21 Juli 2010 datang segerombolan preman (satgas PDIP) mendatangi Posko sebanyak 80-an orang dengan menggunakan 2 mobil dan 1 mobil komando di sertai dengan puluhan pengendara kendaraan bermotor. Pimpinan-pimpinan Satgas langsung meringsek dan merobek atribut Posko seperti bendera, poster, spanduk dan baliho serta perusakan Posko AMP. Karena prosesnya begitu mendadak sehingga tidak ada kesiapan dari warga, dan hanya sekitar 10-an orang yang stand by di posko. Disamping perusakan, mereka juga melakukan intimidasi terhadap warga yang berada di posko; dengan dalih pembela Sultan, Idham Samawi dan PDIP. Satgas siap untuk menghajar siapapun yang berani melawan mereka. Dalam hal ini aparat kepolisian yang berjarak 100-an meter dari Posko sama sekali tidak berbuat apapun, termasuk mengamankan Posko dan warga (kutipan dari kronologis yang dibuat oleh Aslihul Fahmi Alya Humas Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran)
Untuk itu atas Penggusuran dan tindakan Militerisme yang dilakukan terhadap masyarakat Parangtritis maka kami dari Perempuan Mahardhika Nasional menuntut:
1. LAWAN DAN GULINGKAN: SBY-BOEDIONO, IDAM SAMAWI dan SULTAN HB. X DIY karena GAGAL SEJAHTERAKAN RAKYAT MISKIN !!!
2. TOLAK PENGGUSURAN TANAH RAKYAT
3. TANAH DAN RUMAH UNTUK RAKYAT !
4. PENDIDIKAN, KESEHATAN GRATIS SERTA MASSAL UNTUK RAKYAT !!
5. LAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN (Pelestarian Gumuk Pasir, laut pantai selatan terhadap rencana pembanguan oleh Investor Asing) !!
6. TOLAK DAN CABUT PERDA PROSTITUSI NO. 5 TAHUN 2007 DAN SEMUA PERATURAN YANG MENDISKRIMINASIKAN KAUM PEREMPUAN
7. LAPANGAN KERJA YANG PRODUKTIF UNTUK RAKYAT, UNTUK PEREMPUAN
8. TOLAK PERJANJIAN ACFTA DAN NASIONAL SUMMIT !
9. LAWAN DAN BUBARKAN MILISI SIPIL REAKSIONER
10. TOLAK SEGALA BENTUK TINDAKAN MILITERISME
11. BUBARKAN SATUAN PAMONG PRAJA (SATPOL PP) !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar