Statement Perempuan Mahardhika:
Mengapresiasi Upaya Penanganan Cepat PEMBEBASAN Kolektif Kota Ambon terhadap Korban Pelecehan Seksual di Ruang Publik
Pada tanggal 3 Juli 2012, Perempuan Mahardhika menerima pengaduan pelecehan seksual yang dialami anggota Perempuan Mahardhika di Pasar Mardika Ambon. Tindakan pelecehan seksual yang dialami RH berupa pelecehan terhadap anggota tubuh yaitu dengan sengaja memegang bagian tubuh korban, menarik jilbab dan berkata tidak sopan. Perempuan Mahardhika mengutuk tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dan mengapresiasi dukungan PEMBEBASAN Kolektif Kota Ambon dengan mendampingi korban dalam pendiskusian, mencari dan melaporkan pelaku ke kantor polisi terdekat. Harapannya upaya penanganan cepat ini bisa menjadi inspirasi bagi semua kolektif dan organisasi rakyat lainnya.
Kami menyadari bahwa perempuan adalah yang paling rentan menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat patriarkhi, yang menempatan perempuan sebagai obyek seksual, makhluk kelas dua. Perempuan dipaksa sebagai pemuas hasrat seksual lelaki. Oleh karenanya kami mempunyai tanggung jawab untuk terus mengkampanyekan bahwa perempuan mempunyai hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual, salah satunya yang marak terjadi adalah pelecehan seksual. Terlebih dalam masyarakat patriarkhi hari ini, pelecehan seksual menjadi hal yang biasa dilakukan karena terjadi terus menerus, dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan/teguran sebagai sanksi moral untuk tidak melakukannya lagi. Dan situasi inilah yang juga mendorong kami menerbitkan buku saku A-Z Pelecehan Seksual, Lawan dan Laporkan, dengan harapan korban bisa berani bercerita, berani melawan dan melaporkan tindakan pelaku minimal pada lingkungan sekelilingnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengkampanyekan Stop Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual. Pelecehan Seksual, Lawan dan Laporkan! Jika mengetahui keluarga, teman, pacar, tetangga, atau siapapun menjadi korban, segera tangani dan laporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami korban dan mengupayakan pemulihannya.
Atas kasus pelecehan seksual yang dialami korban, kami dari Perempuan Mahardhika menyerukan pada lingkungan terdekat korban, khususnya PEMBEBASAN Kolektif Kota Ambon yang sedang mendampingi korban:
1. Segera melakukan upaya kampanye dalam bentuk steatment, selebaran yang disebarluaskan ditempat kejadian agar lingkungan sekitar tahu, waspada dan menjadi peringatan bagi pelaku (termasuk peringatan pada petugas pasar untuk memberikan jaminan keamanan). Jika bisa melakukan aksi ditempat kejadian lebih baik lagi dan sebisa mungkin melibatkan media;
2. Mencari dukungan pada seluruh elemen masyarakat, organisasi perempuan, organisasi HAM Demokrasi dan individu-individu yang bersepakat menolak kekerasan terhadap perempuan;
3. Melapor ke kantor polisi terdekat dengan pasal pencabulan 289-296 KUHP. Pasal pencabulan yang dipakai karena sampai saat ini belum ada aturan Negara yang mengatur tentang pelecehan seksual;
4. Membantu korban untuk mendapatkan pemulihan setelah mengalami tindakan pelecehan seksual.
Jakarta, 6 Juli 2012
Salam Kesetaraan,
Perempuan Mahardhika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar