"Tangkap, adili,
penjarakan pelaku pemerkosaan buruh migran Indonesia di Malaysia!"
Buruh migran atau
yang selama ini banyak disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan julukan
yang sangat mulia yaitu Pahlawan Devisa. Namun, apa yang mereka hasilkan sangat
berbanding terbalik dengan apa yang mereka dapatkan. Baru-baru ini kita dengar
di media bahwa ada “harga discount” untuk buruh migran asal Indonesia, tenaga
kerja yang mereka hasilkan di obral dan dihargai murah tanpa pernah diberitahu hak
mereka sebagai pekerja. Pendidikan rendah, kemiskinan, dan lapangan pekerjaan
yang tidak mampu disediakan pemerintah membuat mereka terpaksa untuk memilih
jalan menjadi pekerja di negeri orang,
dengan harapan mendapatkan upah yang besar dan mampu memenuhi mimpi-mimpi
keluarga.
Selain itu, minimnya
pengetahuan tentang hak-hak sebagai perempuan dan pekerja, menjadikan buruh
migran asal negara kita juga rentan mengalami pelecehan bahkan pemerkosaan. Ditambah lagi, belum adanya kebijakan dalam negeri
yang mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga baik migran maupun domestik. Bahkan
MoU atau nota kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Malaysia dengan
Indonesia yaitu buruh migran dapat memegang sendiri dokumen pribadi mereka dan
memperoleh hari libur, tidak berjalan. Ini terlihat dari kasus yang dialami
oleh buruh migran Indonesia yang ditangkap kepolisian Penang lantaran tidak
membawa dokumen asli (paspor). Tidak berhenti disitu, buruh migran tersebut
juga mengalami pelecehan serta pemerkosaan selama ditahan, dan perkosaan ini dilakukan
oleh tiga orang polisi di Pos Polisi tempat dia diamankan. Tidak lama berselang,
pemberitaan mengenai perkosaan juga di alami oleh buruh migran asal Aceh yang
disekap dan diperkosa oleh Majikannya di Negeri Sembilan. Hal ini menambah
catatan hitam pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi pekerjanya diluar
negeri.
Kekerasan
Seksual, pelecehan, dan perkosaan yang dialami oleh buruh migran perempuan
bukan merupakan persoalan kasus per kasus. Tetapi telah menjadi masalah
sistemik, melihat dari data BNP2TKI, pada tahun
2011 saja telah terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual dan 535 orang
perempuan pekerja migran yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil. Data
ini bukan hanya datang dari Malaysia, tetapi juga Arab Saudi, Taiwan dan
beberapa Negara tujuan kerja lainnya. Tentu saja hal ini tidak akan berubah
apabila watak Negara kita tidak pro kepada kaum buruh dan perempuan.
Maka
dari itu, kami yang terdiri dari organisasi perempuan, serikat buruh, dan
komunitas perempuan menyatakan sikap politik kami bahwa :
Pemerintah
telah gagal memberikan perlindungan bagi buruh migran terutama perempuan. Dan
menuntut kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk diselesaikannya kasus
ini sampai tuntas, sampai pelaku di adili dan dipenjarakan. Kepada seluruh kaum
perempuan Indonesia, saatnya kita suarakan "Lawan perkosaan dan kekerasan
terhadap perempuan di rumah, di tempat kerja, di jalanan, di luar negeri, dan dimanapun
juga." Karena perkosaan adalah tindakan kejahatan dan pelanggaran atas hak
asasi manusia.
Jakarta, 17 November 2012
Humas
Dian Novita (081578099948)
Dian Septi (081804095097)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar