- Dari 1998-2010 kasus perkosaan adalah jenis kasus kekerasan seksual yang paling banyak terjadi, yaitu 4.845 dari 8.784 kasus yang datanya terpilah (keseluruhan kasus kekerasan seksual baik yang datanya terpilah atau tidak adalah sebanyak 93.960 kasus. Data diambil dari Komnas Perempuan).
- Lebih dari ¾ atau sebanyak 70.115 kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek, pacar laki-laki, sahabat laki-laki.
- Perempuan sulit bicara soal kasus perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dialaminya. Hal itu karena budaya masyarakat saat ini justru memberikan stigmatisasi (pelabelan negatif) bagi perempuan korban perkosaan. Cenderung menyalahkan perilaku korban, entah karena cara berpakaian, berbicara, berjalan perempuan tersebut yang dianggap pemicu terjadinya perkosaan.
- Kasus perkosaan sangat lambat untuk diproses secara hukum karena aparat atau penyelenggaranya masih mengadopsi cara pandang masyarakat yang menyudutkan perempuan. Tidak jarang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menyudutkan posisi perempuan.
Satu orang perempuan dapat mengalami beberapa kali kekerasan seksual
- Negara semakin mengkukuhkan cara pandang bahwa tubuh perempuan adalah sumber maraknya perkosaan, pelecehan seksual, yang oleh karena itu moral bangsa menjadi rusak. Cara pandang yang menyudutkan perempuan tertuang dalam berbagai UU dan Perda, seperti UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, 38 Perda Diskriminatif (Perda Syariah/Qanun di Aceh, Perda Kab. Bantul-Yogyakarta tentang Pelarangan Pelacuran, dll)
Dari data di atas dapat digambarkan bahwa satu orang perempuan dapat mengalami beberapa kali kekerasan seksual. Diperkosa oleh orang terdekatnya, distigmatisasi oleh masyarakat nya, dilecehkan oleh perangkat hukum yang seharusnya melindungi dia, dianggap sumber kerusakan moral oleh negaranya.
2. Kenapa Perempuan harus berani dan melawan perkosaan
- Karena tubuh perempuan adalah milik perempuan, tidak ada yang berhak memiliki atau menyakiti
Kepemilikan atas tubuh adalah hak setiap orang termasuk perempuan. Perempuan berhak untuk berekspresi atas tubuhnya, pemikirannya dan dijauhkan dari represi (rasa takut, ejekan, cemoohan) dari orang lain dan lingkungan.
Ironisnya, hak tersebut dirampas oleh masyarakat dan lingkungan tempat dimana perempuan itu hidup. Selanjutnya, terjadi kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan seperti pengaturan cara berpakaian, bersosialisasi, berbicara, dsb. Perampasan yang terlah terjadi semenjak ribuan tahun yang lalu, dan menancap kuat dalam sejarah perkembangan masyarakat menjadi sebuah budaya (patriarkhi) telah membuat mayoritas perempuan menerima kontrol tersebut sebagai takdir yang sudah sewajarnya.
- Karena perkosaan terjadi bukan karena kesalahan perempuan
Cara pandang yang melihat perkosaan karena “undangan” tubuh perempuan adalah salah. Perkosaan yang terjadi di ranah personal, oleh orang terdekat yang dikenal, mematahkan cara pandang seperti itu. Adanya cara pandang perempuan sebagai objek/barang/manusia kedua di bawah laki-laki yang harus tunduk dan mengikuti kemauan subjek adalah landasan yang membuat semua orang mudah untuk berfikir atau melakukan tindak perkosaan dan pelecehan seksual terhadap tubuh perempuan.
3. Mengapa setiap organisasi/gerakan rakyat yang berjuang untuk demokrasi dan kesejahteraan penting berbicara soal perlawanan terhadap perkosaan
- Karena perkosaan adalah problem mendesak yang menghambat kebebasan berekspresi perempuan saat ini. Perkosaan tidak menunggu ketika perempuan keluar rumah, tapi di dalam rumah, oleh orang-orang dan lingkungan terdekat, perkosaan bisa terjadi.
- Karena persoalan seksualitas perempuan adalah bagian dari persoalan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketika keinginan untuk mengubah situasi masyarakat kapitalis (tidak memanusiakan manusia) saat ini diperjuangkan dalam isu kampanye dan strategi politik, maka mau tidak mau isu perkosaan menjadi penting untuk ikut dibicarakan.
Karena perempuan adalah bagian dari rakyat yang berjuang. Banyak perempuan (ibu-ibu, anak muda, perempuan lajang, dsb) melakukan aksi menuntut perubahan dalam sistem negara yang tidak mensejahterakan ini. Namun, keterlibatan perempuan tidak akan maksimal ketika masih ada ketakutan-ketakutan akan keamanan diri atau ada serangan terhadap seksualitas tubuhnya.
Ayo datang!
Diskusi Selasa-an, “Mengenal Kekerasan Seksual terhadap Perempuan”, Selasa 21 Februari 2012 pukul 18.00 WIB bertempat di Sekretariat FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Jln. Tipar Selatan XII Rt.14 Rw.5 No. 9 Semper Barat Cilincing-Jakarta Utara. Cp : Jumisih 08561612485, Dian 081804095097, Atin 085697257712
Aksi Hari Perempuan Internasional. Kamis, 8 Maret 2012 pukul 09.00 WIB di Bundaran HI-Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar