PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

07 Juli 2009

Gerakan Perempuan yang Terpasung

Sejarah Bangsa Indonesia mencatat, bahwa perempuan pernah memegang peranan penting dalam merebut kemerdekaan. Perempuan, tidak hanya menjadi bunga revolusi, namun pelaku dari revolusi itu sendiri, subyek dari perubahan. Seiring waktu melangkah, perempuan kembali terlupakan, ia terpasung oleh kekuasaan yang lalim dengan jutaan rakyat dan perempuan sebagai tumbalnya. Siapapun, tidak akan bisa menyangkal betapa tragedi pembantaian 1965 telah mematikan gerakan perempuan. Peran penting perempuan kembali dipangkas hingga titik nadir. Sejak itulah, perempuan berada di bawah titik enol. Tidak ada lagi gerakan perempuan yang dinamis, yang pernah hidup sebelumnya, seperti Gerwani maupun Perwari. Perempuan hanya dijadikan hiasan di dalam rumahnya yang sempit, sesekali ia keluar dari ranah publik hanya sebagai pendukung suami, bersaing menjadi juru masak terbaik di setiap lomba memasak di momentum hari Kartini, dengan sanggul dan kebaya. Memori, bahwa perempuan pernah maju dan progresif di masa perjuangan terhapus begitu saja. Namun, bukan berarti perempuan hari ini tidak sanggup keluar dari pasungnya. Setiap perubahan pasti akan terjadi, dan hanya kekuatan perempuan yang mampu mendobraknya.

Mendobrak sebuah tatanan social yang terlanjur mengakar kuat di suatu Negara tidaklah mudah. Ia membutuhkan kesabaran revolusioner, ketelitian, kesanggupan dan militansi tiada batas. Itulah yang dibutuhkan bagi gerakan perempuan saat ini dalam menyuguhkan perubahan. Semenjak 1998, pintu demokrasi terbuka, bukan karena kebaikan Orde Baru tapi karena kesanggupan rakyat waktu itu dalam mendobrak pintu demokrasi yang sebelumnya terkunci rapat. Dari gerakan 1998 lah, gerakan perempuan memperoleh kembali ruhnya. Organisasi perempuan mulai bermunculan dari yang berbentuk LSM, Ormas, hingga kelomok-kelompok diskusi di kampus – kampus. Meski masih berjuang di tataran legislasi, namun mesti dihargai sebagai sebuah capaian.

Setelah 10 tahun lebih reformasi bergulir, perempuan belum beranjak dari titik enol. Belum terdapat gerakan perempuan seperti yang pernah diraih aktivis perempuan era Orde Lama. Mayoritas aktivis perempuan masih berkutat dalam perjuangan legislasi tanpa mempunyai kaki yang kuat di basis massa perempuan. Belajar dari perjuangan perempuan di internasional maupun di negeri Indonesia sendiri, perjuangan tanpa gerakan massa perempuan tidak akan berhasil. Dari perjuangan legislasi, memang terdapat beberapa capaian. Katakanlah UU KDRT dan kuota politik 30% bagi perempuan. Hanya, sekali lagi, capaian tersebut sungguh tidak sebanding dengan kebijakan lain yang justru mematikan potensi perempuan, seperti UU PMA, Perda –perda syariah, UU pornografi, pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatan, dan yang terbaru, pelibatan TNI dalam program KB. Hal itu tidak bisa dipungkiri. Benar-benar naïf jika kita tidak mengakui bahwa kebijakan yang berdampak pada kehancuran ekonomi dalam negeri tidak merugikan kaum perempuan. Feminisasi Kemiskinan ini merupakan wujud konkrit dari dampak kebijakan ekonomi tersebut. Dengan demikian, perjuangan pembebasan perempuan semestinya diletakkan dalam perjuangan perubahan sistem ekonomi politik. Menjebakkan diri pada semata isu-isu perempuan dan memisahkannya dengan problem ekonomi politik, sama artinya dengan menegakkan benang basah.

Di ruang demokrasi yang kini terbuka, sebenarnya tidak ada lagi hambatan untuk terus membangun organisasi-organisasi perempuan, apa lagi terpasung kemandiriannya. Ironis memang, jika di tengah alam kebebasan, gerakan perempuan justru terpasung kemandiriannya dalam memperjuangkan kebebasannya sendiri. Faktanya, realita demikianlah yang sedang berlangsung. Di tengah hangar-bingar Pemilu 2009, mayoritas aktivis perempuan beramai-ramai menjadi Caleg dari partai-partai politik yang ada, demi mengisi kuota politik 30%. Salah kaprah jika memaknai kuota 30% politik, dengan mengisinya tanpa memandang partai-partai politik yang dikendaranya. Seakan kebobrokan partai-partai politik tersebut tidak berkontribusi terhadap penindasan perempuan yang berlangsung. Dari sekian partai-partai politik yang menjadi peserta pemilu mendatang, tiada satupun yang berpihak pada perempuan. Beberapa partai-partai politik tersebut tiada yang berkutik ketika UU Pornografi disahkan dan lebih menyerahkannya pada mekanisme demokrasi di parlemen, dibanding menggerakkan massa perempuan untuk menolak kebijakan itu. Atau fakta terbaru,dengan dilibatkannya kembali TNI dalam penerapan program KB. Tak ada satupun dari partai-partai politik itu, yang bersuara. Padahal pelibatan TNi dalam program KB dengan dalih menyelamatkan ketahanan Negara, sungguh tidak masuk akal. Belum lagi dengan serangkaian kebijakan ekonomi pro pemodal asing yang merugikan kepentingan rakyat, terutama perempuan. Mungkin, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Dengan masuk sebagai bagian dari partai-partai politik itu, maka mayoritas aktivis perempuan dengan sadar sedang memasungkan kemandiriannya,mengikatkan tangan dan kaki sehingga tidak memiliki kemandirian dalam meraih kebebasannya sendiri. Sekaligus, mengamini penindasan perempuan oleh partai-partai tersebut.

Melalui pemaparan di atas, bukan berarti kuota politik 30% tidak bermakna penting bagi perempuan. kuota politik 30% ini penting sebagai kebijakan affirmative guna mendorong perempuan untuk tidak semata memikirkan kesejahteraan keluarga, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni menentukan arah bangsa, turut ambil bagian dalam menentukan kebijakan politik. Hanya saja, kuota politik 30% ini menjadi sebatas lips service, ketika tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas perempuan melalui perbaikan ekonomi politik. Bagaimana perempuan mampu mengisi kuota politik 30%, jika perempuan masih demikian bodoh, tersubordinasi, dengan kesehatan reproduksi yang rentan. Tidak bermanfaat pula, ketika mengisi kuota itu dengan terlibat dalam partai-partai politik yang menjadi aktor dari penindasan perempuan, melapangkan jalannya penindasan terhadap perempuan. Tiada jalan lain bagi gerakan perempuan sekarang ini, kecuali membangun alat perjuangan perempuan yang mandiri, tidak terpasung oleh partai-partai politik maupun elit-elit politik dan tentu saja turut serta dalam setiap gerakan sosial. Sehingga, sudah saatnya, sekarang juga perempuan menjadi Berani, Militan dan Mandiri dalam merebut kemerdekaannya.


Ditulis Oleh Dian Septi Trisnanti
Aktivis Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika

1 komentar:

  1. DERITA KAUM BURUH



    Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

    **********

    Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.

    THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.

    Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

    Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

    Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.

    “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”

    BalasHapus