PEREMPUAN KELUAR RUMAH! BANGUN ORGANISASI dan GERAKAN PEREMPUAN LAWAN PATRIARKI dan KAPITALISME untuk KESETARAAN dan KESEJAHTERAAN

26 November 2011

Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika, Mendukung Penuh Perjuangan Mama-Mama dan Kaum Perempuan Lainnya di Tanah Papua


Mendukung Penuh Perjuangan Mama-Mama dan Kaum Perempuan Lainnya di Tanah Papua :

Hentikan Diskriminasi terhadap warga asli Papua! Berikan pasar permanen yang nyaman dan strategis bagi perekonomian mama-mama pegadang asli Papua!

Salam Kesetaraan,

Saat melihat jejaring sosial, ada yang membuat kami bangga ditengah respon 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kaum Perempuan Papua kembali berani bersuara, melakukan metode aksi turun kejalan disaat situasi politik Papua sedang kembali bergerak. Kami dari Perempuan Mahardhika mengapresi dan mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Mama-Mama pedagang asli Papua yang sedang menuntut hak ekonomi mereka agar bisa berdagang hasil bumi mereka dengan nyaman untuk bertahan hidup.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Papua memiliki sumber alam yang melimpah namun hasil bumi sebagai lahan utama perekonomian warga asli Papua sedikit dinikmati mereka. Lihat saja Freeport yang sudah 44 tahun bercokol di Tanah Papua, warga asli hanya dijadikan buruh rendahan yang dibayar dengan upah murah. Mereka tidak diajarkan bagaimana mengelola gunung emas yang bisa menghasilkan keuntungan Rp. 114 milyard per hari atau sekitar Rp 41,04 Trilyun per tahun. Hal serupa terjadi  di sektor dagang, warga asli Papua mengalami penyingkiran akses ekonomi untuk berdagang. Pasar permanen yang dijanjikan pemerintah setempat tak kunjung datang. Sebagai gantinya mama-mama hanya diberikan dulu pasar sementara. Namun selama berjalan 1 tahun ini,  sangat sulit pedagang asli Papua mengakses fasilitas, baik dalam hal air bersih, wc, listrik (dengan pembayaran yang tak jelas), dan lapangan parkir. Bahkan mereka harus bersaing lagi dengan pasar penyangga yang ada di terminal Mesran.

Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah yang terus mendiskriminasikan warga asli papua dalam mengakses saranan fasilitas pasar yang bila tak segera dihentikan dapat memicu konflik etnis dan rasial di Papua. Bahwa pada prinsipnya, tidak boleh adanya pembedaan akses terhadap warga asli dengan pendatang itu benar, seperti termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-undang no.7 tahun 1984, Indonesia seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negaranya tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, dan orientasi seksualnya. Namun, agar tidak menjadi tataran teori dan Undang-Undang saja, kita memang harus melihat kembali sejarah Papua. Selain pengabaian hak ekonomi politik,  ternyata penindasan ras masih terjadi secara sistematis terhadap mereka, warga asli Papua.

Oleh karenanya, kami mendukung perjuangan mama-mama pedagang pasar untuk juga mendapat hak ekonomi dan akses faslitas pasar yang sama bagi warga non-papua, kami meyerukan:
1.      Hentikan Diskriminasi terhadap warga asli Papua!
2.      Berikan pasar permanen yang nyaman dan strategis bagi perekonomian mama-mama pegadang asli Papua!
3.      Hentikan pembangunan mal-mal tanpa konsultasi dengan rakyat setempat!
4.      Penuhi hak-hak ekonomi, sosial budaya dan sipil politik perempuan Papua dan rakyat Papua pada umumnya, agar dapat dengan setara mengelola sumber-sumber kekayaan alamnya secara adil bagi kebaikan seluruh rakyat dan bumi tempat hidupnya!

Sekian
Hidup Perempuan Papua!



31 Oktober 2011

Sunat Perempuan Melanggar Nilai Kemanusiaa

Oleh Christina Yulita P

Sunat bagi laki-laki merupakan hal yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari penyakit kelamin. Sunat ini mempunyai alasan medis untuk dilakukan. Namun sunat bagi perempuan apakah sebaik-baiknya dilakukan?

Sunat perempuan menjadi pendiskusian kembali dikalangan gerakan dan aktivis perempuan setelah muncul peraturan baru oleh Menteri Kesehatan (No 1636/MENKES/PER/XI/2010) tentang sunat perempuan pada November 2010. keluarnya Peraturan Menteri tersebut merupakan langkah mundur dari kebijakan sebelumnya yang berisi larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan, yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI pada 20 April 2006. 

Menurut WHO, definisi dari Sunat Perempuan atau Female Genital Cutting (FGC) adalah semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau mengores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis. Ada empat tipe dari definisi sunat perempuan yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria), memotong sebagian klitoris, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi), menindik atau menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Pendidikan seks dan sosialisasi kesehatan reproduksi yang minim diketahui oleh masyarakat menyebabkan ketidakpahaman akan dampak negatif ketika sunat perempuan dilakukan. Dampak jangka pendek yang terjadi infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis, tetanus yang menyebabkan kematian, gangrene yang dapat menyebabkan kematian, sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock, retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.

Sementara dampak jangka panjang yang akan dirasakan perempuan adalah Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks, penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi, disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks), disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba), infeksi saluran kemih kronis, inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing), bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Itulah dasar-dasar medis yang tak terelakan untuk menolak penyunatan terhadap perempuan. Namun dibalik dasar ilmiah tersebut terdapat pandangan masyarakat yang hari ini juga menjadi kesadaran mayoritas orang tentang tradisi patriarkal. Tradisi yang membatasi perempuan untuk menahan hak seksualitasnya dengan menyunat klitoris. Bersarangnya libido dalam klitoris sebagai pusat energi psikis untuk menciptakan gairah seksual ternyata bisa dihancurkan demi mengontrol tubuh perempuan.

Kontrol atas tubuh membuat perempuan tak dapat menikmati hak seksualitas untuk mencapai orgasme yang inginkan dan itu tidak ada hubunganya dengan stereotype perempuan binal, menganggap bahwa perempuan tidak dapat mengontrol tubuhnya sendiri bahkan hingga pada level kebijakan yang diskriminatif. Inilah pandangan masyarakat patriarkal yang menganggap bahwa laki-laki superior, perempuan inferior sehingga laki-laki memiliki kuasa untuk mengontrol tubuh perempuan

Sunat perempuan telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan karena mengabaikan hak perempuan untuk menikmati orgasme. Praktek ini telah bertentangan dengan UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – pasal 5 tentang larangan melakukan kekerasan fisik, dan UU No. 23 tahun 2009 tentang Kesehatan – Bagian Keenam tentang Kesehatan Reproduksi. 

Tidak ada alasan apapun untuk melegalkan sunat perempuan kembali. Sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah namun hanya didasarkan pada budaya patriarkal semata. Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan lebih banyak membawa banyak korban daripada manfaatnya  dimana 100 sampai 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menanggung akibat sampingan penyunatan.
Sumber-sumber data:

25 September 2011

Aksi Rok Mini: Jangan Salahkan Korban, Adili dan Hukum Pemerkosa.


Sekitar 100 orang terlibat dalam Aksi Rok Mini: Perempuan Menolak Pemerkosaan yang berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada hari Minggu 18 September dimulai pada pukul 15.00 berakhir sekitar pukul 17.00.

Aksi ini merupakan protes kaum perempuan terhadap penyataan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (FOKE) yang menyatakan "Bayangkan saja kalau orang naik mikrolet duduknya pakai rok mini, kan agak gerah juga," ketika ditanya pendapatnya oleh wartawan atas kasus Livia seorang mahasiswi yang diperkosa dan dibunuh di angkutan publik. Statemen tersebut menyulut kemarahan dikalangan aktivis perempuan karena mengandung makna menyalahkan korban dan merupakan bentuk kekerasan verbal terhadap kaum perempuan. Satu hari setelah penyataan Fauzi Bowo tersebut, aktivis perempuan melakukan  konsolidasi dan memutuskan untuk segera melakukan protes dan menuntut agar pelaku pemerkosa yang kenai hukuman.

Berada dalam naungan Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan, perempuan dari berbagai kalangan (aktivis, guru, mahasiswa, pelajar, ibu-ibu rumah tangga) dan organisasi dengan penuh semangat meneriakkan “My Rok Mini is My Right, Pemerkosa Foke You”, “Salah Otakmu Bukan Salah Rok Miniku” .

Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan mengecam kesembronoan pernyataan pejabat publik yang menyalahkan cara berpakaian korban perkosaan dan mencurigai adanya andil perempuan korban perkosaan dalam serangan perkosaan. Yang jelas harus diusut dan diungkapkan kejahatannya adalah pelaku perkosaan mencakup identitas, modus dan sistematika tindak perkosaan itu. 

Selain itu Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan menuntut aparat penegak hukum untuk lebih mampu serius dan tangkas menangani pemerkaraan hukum semua kasus perkosaan, termasuk mempelajari akar permasalahan secara utuh sesuai dengan amanat undang-undang dan tujuan regulasi mencapai keadilan hukum dan menuntut pemerintah daerah untuk menjamin keamanan angkutan umum dan ruang publik bagi warga masyarakat dan memperbaiki penata-kelolaan sistem transportasi untuk penyelenggaran hidup bermasyarakat di ibukota.

Sebagai informasi ditahun 2011 terdapat 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan  dan 3.753 merupakan kasus pemerkosaan. (VW)

30 Juni 2011

Bebaskan mereka yang ditahan - Hentikan serangan terus menerus terhadap kaum sosialis Malaysia


Di Jakarta, KPRM PRD, KPO-PRP, PPRM (dan organisasi-organisasi lain yang akan bersedia mendukung) akan menyelenggarakan aksi solidaritas untuk menuntut pembebasan aktivis Partai Sosialis Malaysia (PSM), pada tanggal 1 Juli 2011, Pukul 09:00 WIB di depan kantor Kedubes Malaysia di Jakarta Jl. H.R. Rasuna Said. Kav.X/6, No. 1-3, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karakter represif pemerintahan dan polisi Malaysia tentu tidak asing bagi para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. Sehingga kita berkepentingan bersolidaritas dan mendukung setiap perjuangan demokrasi dan kesejahteraan di Malaysia agar rakyat dan kaum pekerja Indonesia di Malaysia dapat hidup berdampingan secara damai dan saling bantu-bersolidaritas. 

Dihadapan fakta bahwa pemerintah Indonesia pun tidak berkepentingan dengan sungguh-sungguh membela tenaga kerja migran Indonesia yang direpresi oleh pemerintah Malaysia, dan juga fakta bahwa ruang demokrasi di negeri kita semakin lama semakin direpresi, semakin tak dimungkinkan lagi kebebasan berekpresi dan berideologi melalui pasal-pasal RUU Intelejen dan RUU KUHP, maka sekecil apapun aksi saling-solidaritas dibutuhkan untuk tegaknya demokrasi demi menjamin perlawanan rakyat memenuhi hak-hak kehidupannya. 

Oleh karena itu, ayo bergabung pada aksi kami.

Terima Kasih.

Lawan setiap pemerintahan anti demokrasi!
Bersatu, Berjuang untuk kesejahteraan rakyat!

Berikut adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2011 oleh Sekretaris Jenderal Nasional Partai Sosialis Malaysia (PSM) terhadap latar belakang penangkapan dan represi terhadap aktivis-aktivis PSM di Malaysia.

__________

20 Juni 2011

Hari Bersejarah Bagi Dunia


MahardhikaNews, 17/06/2011 di Jenewa, Swiss adalah hari bersejarah bagi dunia, karena Dewan HAM PBB akhirnya mengesahkan resolusi terkait persamaan hak bagi semua orang tanpa memandang orientasi seksual.
  
Perjuangan selama bertahun-tahun kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) digunakan pada tahun 1990-an menggantikan frase Gay karena istilah ini mewakili semua kelompok yang bukan heteroseksual. Maka istilah ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan keanekaragaman yang berdasarkan identitas seksualitas dan gender.